Status Hukum Pasca Penangkapan Kapal Pengangkut Arang Bakau di Meranti Masih “Misterius”, Jusnarizal: Ini Ada Apa?

"Dua Pekan Menggantung, Kasus Kapal Arang Bakau di Meranti Disorot: Jusnarizal Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi"

TNI AL1822 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKepulauan Meranti: Hampir dua pekan pasca penangkapan kapal pengangkut arang bakau oleh TNI Angkatan Laut melalui Lanal Dumai, kejelasan status hukum kasus tersebut masih belum terang.

Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat dan mahasiswa.
Ketua DPC Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah LP2KP Kabupaten Kepulauan Meranti, Jusnarizal, angkat suara keras. Ia menilai terdapat kejanggalan serius sejak pemeriksaan awal terhadap kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172.

“Awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini indikasi kuat aktivitas ilegal,” tegas Jusnarizal.

Lebih jauh, ia menyoroti dugaan keterkaitan muatan arang bakau dengan Koperasi Silva, yang disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah Meranti.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Koperasi yang sudah puluhan tahun berdiri, tapi di lapangan diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen. Bahkan ada informasi aktivitas penebangan liar yang terus berlangsung,” ujarnya.

*Kerusakan Mangrove Mengkhawatirkan*

Mengacu pada data tahun 2021, luas hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai sekitar 30.118 hektare. Namun kondisi terkini dinilai jauh dari ideal.

“Perkiraan kami, sekitar 18.000 hektare sudah mengalami kerusakan parah akibat penebangan liar. Ini bukan angka kecil—ini bencana ekologis,” kata Jusnarizal.

Kerusakan mangrove bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan pesisir, ekonomi nelayan, hingga ancaman abrasi dan perubahan iklim.

*Desakan Pidana dan Evaluasi Izin*

Jusnarizal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Jika terbukti tidak memiliki dokumen sah, maka harus diproses pidana. Tidak boleh ada kompromi. Bahkan izin koperasi harus dievaluasi, bila perlu dicabut,” tegasnya.

*Landasan Hukum: Jerat Pidana dan Ganti Rugi*

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50: Larangan penebangan tanpa izin
Pasal 78: Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup

Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur kejahatan kehutanan terorganisir
Ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan

*Pertanyaan untuk Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup*

Kasus ini kini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga menyentuh komitmen nasional dalam menjaga lingkungan.

Beberapa pertanyaan tajam pun mengemuka:
Kepada Presiden Prabowo Subianto:
Apakah praktik dugaan pembalakan mangrove ilegal yang berlangsung bertahun-tahun akan terus dibiarkan tanpa penindakan tegas?

Kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq:
Di mana pengawasan terhadap aktivitas koperasi yang diduga merusak ribuan hektare mangrove?

Apakah negara akan hadir memulihkan kerusakan lingkungan di Meranti, atau justru membiarkannya semakin parah?

*Menunggu Ketegasan Negara*

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa—tetapi masa depan ekosistem pesisir Kepulauan Meranti yang menjadi taruhannya.

(Rls/Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *