Tokoh Masyarakat Padang Nagoya Batam Prihatin atas Dugaan Pengeroyokan Lansia, Heryanto: Tangkap Para Pelakunya

Hukum & Kriminal2570 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam, Kepulauan Riau: Tokoh masyarakat dan sesepuh warga Padang di kawasan Nagoya, Batam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang warga lanjut usia yang dilaporkan terjadi di area yang dikenal masyarakat sebagai “Tenda Biru”.

Peristiwa tersebut menuai kecaman karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Tokoh masyarakat Komplek Bumi Indah, Nagoya, Heryanto, mengatakan bahwa korban merupakan sosok lansia yang selama ini dikenal baik, dihormati, dan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Dugaan kekerasan terhadap seorang lansia tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan norma hukum yang berlaku,” ujar Heryanto, Minggu.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap aparat dapat bertindak cepat dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga Nagoya dan sekitarnya. Sejumlah masyarakat menyatakan keprihatinan dan berharap situasi keamanan lingkungan tetap terjaga.

Warga juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia.

Secara hukum, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi.
Hak Jawab
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *