🇮🇩✌️Mentengnews.com – Purworejo – Minggu 26 April 2026. Nasib memprihatinkan dialami tiga anak di bawah umur di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Meski diduga terlibat dalam percobaan pencurian, ketiganya justru menjadi sorotan karena diperlakukan tidak sesuai prinsip perlindungan anak, bahkan diduga mengalami tekanan saat proses mediasi yang berlangsung terbuka di balai desa.
Peristiwa bermula dari laporan warga terkait dugaan percobaan pencurian di sebuah warung dekat sekolah di desa tetangga. Pemilik warung berinisial U mengaku telah beberapa kali kehilangan barang sejak awal April 2026, mulai dari jajanan ringan hingga sejumlah uang.
“Awalnya hari Minggu (5 April) warung saya kebobolan, jajanan dan uang sekitar Rp30 ribu hilang. Lalu kejadian serupa berulang beberapa hari berikutnya,” ungkap U saat dikonfirmasi.
Kecurigaan mengarah pada tiga anak yang kerap terlihat di sekitar lokasi. Pada Kamis (9 April), dua anak sempat kepergok mendekati warung hingga diteriaki warga dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor.
Puncaknya, pada Jumat (10 April 2026), aparat desa meminta ketiga anak beserta orang tua mereka hadir di balai desa untuk mediasi. Namun, proses tersebut menuai kritik karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, mulai dari perangkat desa, aparat kewilayahan, hingga warga.
Lebih memprihatinkan, ketiga anak tersebut didatangkan saat masih jam sekolah. Bahkan, salah satu orang tua harus menjemput anaknya langsung dari sekolah agar dapat hadir di balai desa.
Dalam forum tersebut, suasana disebut tidak kondusif bagi anak. Selain menghadapi banyak orang dewasa, salah satu anak diduga mendapat perlakuan intimidatif saat proses interogasi.
“Ada yang seperti ditekan. Bahkan sempat dilempar bolpoin karena dianggap tidak takut. Anak-anak itu juga diinterogasi terpisah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dua anak lainnya dilaporkan menangis selama proses berlangsung. Ancaman juga sempat dilontarkan bahwa jika mengulangi perbuatannya, mereka akan langsung dipenjara.
Praktik ini menuai sorotan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib diperlakukan secara khusus, mengedepankan pendekatan pembinaan, serta menghindari tekanan fisik maupun psikis.
Selain itu, proses penanganan anak seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup, humanis, dan melibatkan pendamping.
Ketua LSM Tamperak DPW Jawatengah Sumakmun menilai, tindakan menghadirkan anak di forum terbuka dengan tekanan psikologis berpotensi melanggar Hukum dan dapat berdampak kedepannya terhadap kondisi mental mereka.
“Anak, sekalipun melakukan kesalahan, tetap harus dilindungi. Pendekatannya bukan intimidasi, tapi pembinaan dan pendampingan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Ia menyampaikan masih menghadiri kegiatan pengajian dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. ( Surjono )













