🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial ND secara mengejutkan dilepaskan Polsek Bukitraya hanya setelah tiga hari penahannya. Alasannya, penangguhan penahanan.
Kasus dugaan KDRT kembali terjadi di Kota Pekanbaru pada akhir Desember 2025 lalu. Seorang perempuan muda bernama Hafifah Rizki (26) melaporkan suaminya berinisial ND (26) ke Polsek Bukit Raya setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Kharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Bukit Raya dengan Nomor: LP/B/491/XII/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, laporan resmi dibuat pada 26 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan kejadian KDRT terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban dan terlapor terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami pemukulan hingga menyebabkan luka dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh. Bahkan, korban juga sempat ditarik hingga terjatuh dari tempat tidur dan mengalami luka pada bagian bibir yang mengeluarkan darah.
Menurut pengakuan Hafifah Rizki kepada awak media, tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya bukan kali pertama terjadi.
“Ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama dan kedua saya masih memaafkan, bahkan sempat dibuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Saya berharap ada perubahan, tapi ternyata terulang lagi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak Polsek Bukit Raya diketahui sempat melakukan penahanan terhadap terlapor pada 14 April 2026, atau hampir empat bulan setelah laporan dibuat.
Namun, penahanan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya berselang empat hari, terlapor dilepaskan setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban.
“Saya sangat kecewa. Sudah lama menunggu proses ini, begitu ditahan malah dilepas lagi. Bahkan saya tidak diberitahu, tahu-tahu sudah ditangguhkan,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi, sejumlah awak media telah mencoba mengonfirmasi kepada penyidik, namun penyidik menyuruh mengkonfirmasi ke Kaposek.
Sementara Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik, SH, MH, saat mau dikonfirmasi masih menerima tamu dan ajudan menyarankan wartawan menunggu. Namun, saat dikonfirmasi ulang satu jam kemudian, Kapolsek ternyata sudah keluar kantor dengan Kanit, jawab ajudan.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian, terutama terkait penanganan perkara KDRT serta perlindungan terhadap korban di wilayah Kota Pekanbaru.
(Red/Tim)













