Dana Desa Rp. 2,6 Miliar Disorot! Program KETAPANG Di Desa Sindang Asih, Kacamatan Sindang jaya, Dinilai Bermasalah, Kades Diduga Mangkir Klarifikasi dengan KOMPPI

Hukum & Kriminal1795 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com- Kab, Tangerang, Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sindangasih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Sindangasih terkait dugaan kejanggalan dalam realisasi sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa.

Ketua Umum DPP KOMPPI, Usrah, S.H., mengungkapkan bahwa pemerintah pusat pada tahun 2024 telah mengalokasikan Dana Desa kepada Desa Sindangasih sebesar Rp2.695.949.000,00. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan sedikitnya 57 paket kegiatan dengan nilai realisasi keseluruhan yang sama.pada hari sabtu 18/04/2026

Namun demikian, KOMPPI menyoroti secara khusus dua program yang dinilai memiliki potensi permasalahan, yakni:

1. Program Peningkatan Produksi Peternakan Sapi dengan total anggaran sebesar Rp343.891.000,00

2. Program Produksi Ketahanan Pangan (KETAPANG) dengan total anggaran sebesar Rp160.648.000,00

Menurut Usrah, terdapat indikasi kurangnya transparansi serta kejelasan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami melihat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi kegiatan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporan. Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Usrah.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Dugaan permasalahan dalam program tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f secara tegas menyatakan:

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan:

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan

“Sebelumnya DPP KOMPPI telah bersurat dan menjadwalkan secara resmi untuk permohonan klarifikasi terkait sorotan Masyarakat soal Program KETAPANG yang dinilai Bermasalah, Namun Kades Tidak Ada di kantor untuk bertemu TIM LSM KOMPPI untuk menerangkannya, Selain Kades ataupun yang mewakili pemerintah Desa Sindang Asih tidak satupun yang bersedia untuk menjelaskan hal tersebut agar terang benderang,” Terang TIM DPP KOMPPI

Desakan Audit dan Transparansi

DPP KOMPPI mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Sindangasih.

Selain itu, KOMPPI juga meminta Pemerintah Desa untuk membuka data secara transparan kepada publik, termasuk rincian kegiatan, penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami berharap Pemerintah Desa Sindangasih kooperatif dan terbuka. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” tegas Usrah.

Peran Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan desa dinilai krusial guna mencegah potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sindang Asih belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI, Saat di konfirmasi Via WhatsApp oleh Awak media dirinya (KADES) Hanya menjawab singkat bahwa ini bukan hari kerja (hari libur).

“Maap hari libur maap tidak membahas masalah kerjaan lagi anter anak ke pesantren nanti kita bahas hari kerja aja.” Ujar Kades Sindang Asih.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *