LSM BIMPAR DESAK POL PP DAN DTRB KABUPATEN TANGERANG SEGERA PERIKSA LEGALITAS KAFE AGAM PANDAWA 2 DI ZONA PERUMAHAN CITRA RAYA.

Hukum & Kriminal1693 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com, Kab-Tangerang -Lemba Swadaya Masyarakat (LSM BIMPAR) lewat ketuanya, Muhammad kadfi telah secara resmi melayangkan surat laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

LSM BIMPAR mendesak kedua instansi tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit perizinan terhadap keberadaan kafe agam Pandawa 2 di kawasan Citra Raya, khususnya di Cluster Taman Palma, Kecamatan Cikupa. Pada hari senin 20/04/2025.

Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima LSM BIMPAR, diduga kuat terdapat praktik pengalihan fungsi bangunan secara ilegal dari rumah hunian menjadi tempat usaha komersial (kafe).

Hal ini dinilai menabrak aturan tata ruang karena lokasi tersebut berada di dalam zona perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi ketenangan tempat tinggal, bukan aktivitas bisnis skala besar.

Pelanggaran Aturan Tata Ruang dan Perizinan

Ketua LSM BIMPAR menyatakan bahwa tindakan pengalihan fungsi bangunan tanpa izin yang sesuai merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Bangunan Gedung.

“Kami telah bersurat secara resmi kepada Satpol PP dan DTRB. Kami meminta agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin kafe tersebut, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha komersialnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan yang jelas-jelas menyalahi peruntukan zonasi,” tegas kadfi ketum LSM BIMPAR.

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, bangunan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran fatal, yaitu:

1. Mengalihfungsikan rumah hunian menjadi tempat usaha komersial secara ilegal.

2. Beroperasi tanpa izin yang sah dan jelas melanggar peruntukan zona yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan perumahan yang tenang dan aman.

“INI BUKAN MASALAH SEPELE, INI PENGINGKARAN HUKUM!”

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum LSM Bimpar Indonesia, Muhammad Kadfi, menegaskan bahwa tindakan semacam ini adalah bentuk penghinaan terhadap aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Kami dari LSM Bimpar Indonesia sudah bersurat secara resmi. Kami tidak main-main. Kami menuntut Polpp dan DTRB untuk segera melakukan audit total terhadap kelengkapan izin kafe tersebut.

Cek PBG-nya, cek fungsinya, cek izin usahanya! Jangan biarkan ada oknum yang bermain di balik layar dan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tegas Muhammad Kadfi dengan nada keras.

Lebih lanjut, Ketum Kadfi menyoroti bahwa pembiaran terhadap kafe ilegal di tengah pemukiman sangat merugikan masyarakat.

Selain mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan warga, hal ini juga mencoreng wajah pemerintahan yang seharusnya tegas menegakkan aturan.

“Jika bangunan itu terbukti tidak memiliki izin dan menyalahi fungsi, maka HARUS SEGERA DITINDAK. Jangan ada kata ‘nanti’, jangan ada kata ‘proses’, tapi sekarang juga! Hukum harus dijalankan dengan berat dan tegas. Siapa pun pelakunya, selama melanggar, harus ditindak tegas tanpa kompromi sedikitpun,” tegasnya.

TUNTUTAN LSM BIMPAR INDONESIA:

1. kami mendesak Polpp dan DTRB melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) dalam waktu 2×24 jam sejak surat kami diterima.

2. MEMINTA verifikasi faktual apakah bangunan tersebut memiliki izin fungsi komersial atau masih berstatus rumah tinggal.

3. MENGAWASI agar tidak ada praktik kolusi, nepotisme, atau pungli yang membuat kasus ini berhenti di tengah jalan.

4. MENDESAK agar jika terbukti melanggar, segera diterbitkan surat peringatan, penghentian operasional, hingga penyegelan sesuai prosedur hukum.

“LSM BIMPAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan mempertanyakan kinerja instansi terkait dalam menegakkan wibawa peraturan daerah di Kabupaten Tangerang. Aturan harus tegak, siapapun pelakunya,” pungkas ketum LSM bimpar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen kafe, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan konfirmasi yang di sampaikan oleh LSM Bimpar.**

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *