Plang Kepemilikan Dipasang, Tanah di Betungan Ditegaskan Milik Umar Hasi.A

Hukum & Kriminal1334 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBengkulu – Status kepemilikan sebidang tanah di Jalan Depati Payung Negara, Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, akhirnya ditegaskan secara terbuka melalui pemasangan plang pada Jumat (24/04/2026).

Tanah tersebut dinyatakan sebagai milik sah Umar Hasi A, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki dan telah dipegang sejak lama.
Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, S.H., menegaskan bahwa pemasangan plang bukan sekadar simbol, melainkan bentuk peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak mencoba mengklaim atau memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin.

“Hari ini telah dipasang plang kepemilikan sebagai bentuk penegasan bahwa tanah ini adalah milik sah Bapak Umar Hasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kepemilikan tersebut didukung oleh dokumen kuat, yakni Surat Keterangan Hak Milik (Depati) Nomor: 116/B.8/1978 serta surat jual beli tertanggal 5 Oktober 1994.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menutup celah sengketa serta mengantisipasi potensi tindakan melawan hukum di kemudian hari.

“Kami mengingatkan secara tegas kepada siapa pun agar tidak memanfaatkan, menguasai, atau melakukan aktivitas apa pun di atas tanah ini tanpa izin pemilik. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa segala bentuk penyerobotan tanah, penggunaan tanpa hak, maupun pemalsuan dokumen dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan pemasangan plang tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang bertindak sepihak atau mencoba mengklaim lahan yang secara hukum telah memiliki pemilik yang sah., Pungkasnya

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *