Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Sediakan Nomor WhatsApp Aduan Masyarakat

Polri1959 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Polda Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis merespons keresahan masyarakat. Selain tim khusus, kepolisian juga meluncurkan nomor WhatsApp pengaduan di 08136306547 untuk mempermudah warga melaporkan penyalahgunaan narkotika, Rabu (15/4/2026).

Pembentukan Satgas ini dipicu oleh dinamika kamtibmas yang sempat memanas di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Fokus utama tim ini tidak hanya pada penegakan hukum di lapangan, tetapi juga mencakup pengawasan internal untuk memastikan personel bekerja secara profesional.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata Polri dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia menilai narkoba telah menjadi ancaman serius yang menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi muda.

“Kami memahami betul keresahan masyarakat. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi sudah menyentuh masa depan generasi. Karena itu, Satgas ini dibentuk untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujar Brigjen Hengki Haryadi.

Ia menambahkan bahwa Polda Riau memegang teguh prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk peredaran barang haram tersebut. Komitmen ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Polda Riau sangat concern. Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Ini zero tolerance. Narkoba harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Wakapolda dengan nada bicara yang lugas.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Prabowo Santoso, dengan melibatkan unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba. Pelibatan unsur pengawas internal bertujuan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan oleh anggota saat bertugas.

Kombes Prabowo Santoso menjelaskan bahwa timnya akan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah rawan secara sistematis. Evaluasi kinerja anggota di lapangan dilakukan secara berkala agar setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengevaluasi kinerja anggota. Ini penting agar setiap proses berjalan profesional dan sesuai aturan,” jelas Kombes Prabowo Santoso.

Sebagai langkah preventif, Polda Riau juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk mencanangkan program “Kampung Bersih Narkoba” (Kampung Bersinar). Wilayah Panipahan akan menjadi percontohan utama dalam gerakan kolektif melawan narkoba ini.

Melalui sinergi antara penegakan hukum tegas dan penguatan pengawasan internal, Polda Riau berharap kepercayaan publik dapat kembali pulih. Kehadiran negara diharapkan benar-benar dirasakan oleh warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Rls/MZK)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *