Dugaan Anak Pejabat Pelalawan Insial AFA dan CS Bebas dari “Jeratan” Menuai Sorotan Publik, UU Narkotika Tak Berkutik, Ada Apa?

Hukum & Kriminal1815 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru|| Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razia disalah satu tempat hiburan malam (THM) Polresta Pekanbaru mengamankan anak bupati inisial AFA dan selebgram terkenal Pekanbaru inisial CS terkait dugaan pesta narkoba.

Polresta Pekanbaru Rencana akan melakukan rilis kasus tersebut sore ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, pada Selasa (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko, saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, terkait kabar yang ramai beredar di media sosial.

“Nanti sore akan di release langsung Bapak Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta,” kata Noki Loviko, Selasa pagi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan dugaan pesta narkotika yang menyeret selebgram bernama CS bersama anak Bupati Pelalawan bernama AFA beserta sejumlah orang lainnya.

Dari informasi yang beredar, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. Aparat juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.

Nama inisial CS sendiri sebelumnya pernah menjadi sorotan usai tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Mall SKA Pekanbaru pada Desember 2023 lalu. Sedangkan inisial AFA merupakan anak kandung dari Bupati Pelalawan ZM

Badan Narkotika Nasional kota Pekanbaru-Riau mendapat kesempatan emas buat selamatkan anak bupati dan selebgram tersebut meski positive urine menggunakan narkotika namun dianggap terpapar asap saja.

“Pada Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Ungkap Fahmi dari Fast Respon Indonesia Center counter opinion Polri.

“Jika seseorang tidak sekadar tahu, tetapi juga membiarkan, memfasilitasi, atau mengetahui secara pasti peranannya (misal sebagai kurir, penyedia tempat, atau perantara) tanpa melaporkan, penegakan hukum dapat kena jerat pasal penyertaan (turut serta melakukan) atau pasal perantara, yakni Pasal 114 jo. Pasal 132 UU Narkotika. Kombinasi Pasal 114 jo. Pasal 132 merujuk pada tindak pidana peredaran gelap narkotika (menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara) yang dilakukan secara bersama-sama, bersekongkol, atau dalam bentuk permufakatan jahat (melibatkan 2 orang atau lebih).” Tutup Fahmi.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *