Diberitakan Sesuai Fakta, PT. Ecogreen Tak Terima dan Terkesan Mengancam Media “Jaringan Bintang Info. com” dengan Memberikan Somasi 

"Pemberitaan Sah, Sesuai Kode Etik Jurnalistik"

Terpopuler1559 Dilihat

🇮🇩🙏Mentengnews.comBatam: Redaksi Media Online Jaringan Bintang Info. com resmi menjawab somasi PT Ecogreen Oleochemicals (Surat No. 049/EOB/HR-GA-RT/V/2026, 4 Mei 2026) dengan sikap tegas: seluruh pemberitaan yang dipersoalkan telah memenuhi standar jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selasa (5/5/2026)

Redaksi menolak tudingan pemberitaan tanpa verifikasi. Proses peliputan disebut telah melalui tahapan profesional, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Tidak adanya tanggapan dari pihak tertentu, ditegaskan redaksi, tidak membatalkan kerja jurnalistik selama upaya konfirmasi telah dilakukan dan isu yang diangkat menyangkut kepentingan publik.

Soal narasumber, redaksi menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki informasi relevan termasuk mantan karyawan adalah sumber yang sah. Kredibilitas tidak ditentukan oleh status, melainkan oleh substansi dan keterkaitan informasi.

Redaksi juga membantah tuduhan bahwa berita bersifat menghakimi. Isi pemberitaan disebut masih dalam koridor dugaan yang berkembang dan memiliki nilai kepentingan publik. Dalam kerangka hukum pers, media tidak wajib menunggu putusan pengadilan untuk memberitakan suatu isu.

Menanggapi dalil Pasal 1365 KUHPerdata yang diajukan perusahaan, redaksi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat merugikan. Sengketa pers, ditegaskan redaksi, tunduk pada UU Pers sebagai lex specialis dan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

Redaksi secara tegas menolak tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf terbuka. Namun, ruang hak jawab tetap dibuka dan dijamin akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan.

Lebih jauh, redaksi menilai ancaman pelaporan pidana dalam somasi sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Sengketa pers, mereka tegaskan, tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Sebagai penutup, Redaksi Media Online Jaringan Bintang Info. com menegaskan posisinya: pemberitaan sah secara hukum, berpijak pada kepentingan publik, terbuka terhadap hak jawab, dan siap diuji melalui Dewan Pers.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemahaman atas mekanisme sengketa pers adalah kunci, sekaligus ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *