Diduga Membangkang Kebijakan Negara, Miswan Minta Gerindra Evaluasi Anggota DPRD Rohul

Terpopuler1840 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKepenuhan, 5 Mei 2026 – Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mendesak Partai Gerindra untuk segera melakukan evaluasi terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang diduga ikut dalam penolakan kerja sama operasional (KSO) di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar penolakan biasa, tetapi sudah mengarah pada sikap yang tidak sejalan dengan kebijakan negara. Kami minta Partai Gerindra tidak tutup mata dan segera mengevaluasi kadernya di DPRD Rohul,” tegas Miswan.

Menurutnya, sebagai bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintahan, seharusnya kader partai ikut mengawal dan menyukseskan program strategis nasional, bukan justru terlibat dalam penolakan di lapangan.

“Sangat ironis jika ada oknum wakil rakyat yang justru berdiri di barisan yang menghambat kebijakan negara. Ini harus menjadi perhatian serius partai,” lanjutnya.

Miswan juga mengingatkan bahwa lahan yang telah ditertibkan dan dikelola negara melalui BUMN merupakan aset sah milik negara. Segala bentuk aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Jangan sampai masyarakat dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah,” tegasnya.

Desakan LSM KOREK Riau
Meminta Partai Gerindra segera mengevaluasi kader DPRD Rohul yang diduga terlibat.

Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan provokasi penolakan KSO.

Mendorong pemerintah memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan berjalan tanpa hambatan.

Penutup

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa semua pihak, khususnya pejabat publik, wajib tunduk dan mendukung kebijakan negara. Setiap tindakan yang berpotensi menghambat program pemerintah harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *