Dugaan Eksploitasi Seks Anak Dibawah Umur di Cafe Remang Remang di Padang Tujuh, Masyarakat Meminta APH Bertindak Tegas 

Hukum & Kriminal1773 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPasaman Barat|| Warga di Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah kafe remang-remang pada Kamis (21/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga mendatangi lokasi kafe dan sempat terjadi adu mulut dengan pihak pengelola. Warga juga melakukan interogasi terhadap pemilik serta beberapa pekerja di tempat tersebut.

Dari hasil penggerebekan, diketahui terdapat empat pekerja perempuan, di mana dua di antaranya diduga masih berstatus di bawah umur dan merupakan siswi salah satu SMA di Pasaman Barat.

Warga menyebutkan, tindakan penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, masyarakat setempat mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar tidak menjalankan aktivitas yang meresahkan lingkungan.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kafe tersebut kerap memutar musik hingga larut malam serta diduga menyediakan wanita penghibur. Selain itu, tempat tersebut juga disebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Fast Respon Indonesia Center meminta ketegasan Kapolres Pasaman Barat terhadap pemilik cafe maksiat yang berada di padang tujuh kenagarian Aur Kuning Pasaman Barat. “yang menjadi dasar penyidik dalam memberikan ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Terang Fahmi dari FRIC.

“mereka telah terbukti bersalah didepan publik melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungn Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena sanksi pidana minimum khusus sesuai dengan ketetapan hukum positif.”Harapan FRIC kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

“Pemilik cafe ini merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, termasuk dengan mempekerjakan anak sebagai pekerja seksual”. Ungkap Fahmi

“sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp60.000.000 hingga Rp300.000.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.” Tutup Fahmi

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *