Galian C Ilegal Milik Ali Amran dan Afandi S, di Pematang Pudu Mandau Bebas Beraktivitas alias “Kebal Hukum”, APH Setempat Tutup Mata, Dugaan Keterlibatan Oknum Loreng Jadi Sorotan

"Pesan Kapolda Riau “Green Policing” Diabaikan APH Setempat"

TNI AD1662 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBengkalis:  Sebagai komitmen dalam melindungi alam dan masyarakat, sejalan dengan prinsip “Tuah dan Marwah” Melayu, Polda Riau siap menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan.

Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Km 6 Rangau dan KM 10 Kulim, Jalan Lingkar Pematang Pudu, Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat tim media ini melakukan investigasinya terlihat dengan jelas aktivitas merusak lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat maupun Dinas terkait. Sabtu (9/5/2026)

Padahal, praktik penambangan tanpa izin jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Di lokasi terlihat aktivitas pengerukan material tanah berlangsung normal seperti tak tersentuh hukum. Tidak tampak adanya pengawasan maupun tindakan penertiban dari aparat penegak hukum setempat.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi terang-terangan? Padahal Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H. sebagai penggagas visioner menyatukan tugas kepolisian dengan perlindungan lingkungan hidup, menjadikan Riau lebih hijau, pertanyaan kenapa bawahannya tidak satu komando menjalankan perintah atasannya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut dapat bebas beraktivitas karena telah melakukan setoran ke APH Setempat dan diawasi oleh oknum loreng yang bernama Afandi S.

Kabar ini tentu sangat mengagetkan dan memprihatinkan. Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru sebagai pelindung aktivitas galian C Ilegal.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, praktik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkalis bukan kali ini saja menjadi sorotan.

Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka wajar bila muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku tambang galian C (batuan) ilegal di Indonesia terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku yang menambang tanpa izin, mencakup penghentian operasi, penyitaan alat berat, hingga denda administratif.

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menggunakan hasil tambang galian C ilegal (seperti untuk proyek konstruksi) dapat dipidana sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polres Bengkalis terkait keberadaan galian C Ilegal yang ada di wilayah hukumnya, padahal aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.

Saat dikonfirmasi pengawasnya yang merupakan oknum loreng, bernama Afandi Srgh, terkait keterlibatannya dalam aktivitas Galian C tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan Afandi Srgh enggan berkomentar alias bungkam.

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pemilik galian C yang bernama Ali Amran dan pengawasnya Afandi S sudah memberikan hak jawab atau klarifikasi nya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *