“Hentikan Spekulasi! Buka Fakta ke Publik!” Pernyataan Keras Prof. Nasomal

Hukum & Kriminal1615 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru, – Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menuai sorotan tajam. Setelah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas status penanganan perkara tersebut.

Sorotan utama kini mengarah kepada jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, menyusul belum adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait progres tindak lanjut laporan yang disebut telah diteruskan oleh Mabes Polri.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai persoalan ini perlu dituntaskan secara profesional melalui verifikasi melibatkan pakar independen dan lintas institusi.

“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan pejabat publik harus diklarifikasi secara objektif. Jika diperlukan, Presiden dapat memerintahkan kementerian terkait seperti Kemendikbud dan Kemendagri bersama penyidik kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dokumen negara,” tegasnya saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Surat Mabes Polri Jadi Sorotan

Perhatian publik menguat setelah beredarnya surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya permintaan tindak lanjut kepada Kapolda Riau atas laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir.

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa surat resmi dari Mabes Polri belum juga melahirkan kepastian hukum?

Sejumlah kalangan bahkan menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas penegakan hukum.

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa institusi hukum harus menjaga marwah penegakan hukum dengan bertindak transparan.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hasilnya harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kuat, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih.

Pelapor Klaim Kantongi Data dan Dokumen

Laporan terbaru diajukan oleh Arjuna Sitepu, investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.

Menurut pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis data, dokumen, serta penelusuran lapangan yang telah disampaikan kepada:

Mabes Polri

Komisi III DPR RI

Presiden RI

sejak 12 Maret 2026. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:

• Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru

• Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data Dapodik Kemendikbud

• Dugaan ketidaksesuaian format SKPI atau dokumen pengganti ijazah

• Dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968

Seluruh poin tersebut, menurut pelapor, perlu diuji secara ilmiah dan hukum melalui audit investigatif terbuka.

Desakan Transparansi untuk Polda Riau

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi setelah melakukan klarifikasi ke bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau.

Situasi ini memicu desakan agar Kapolda Riau segera memberikan keterangan resmi demi menghindari spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

Desakan kepada Mabes Polri, DPR RI, dan Presiden

Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara

Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung

Presiden RI memastikan proses hukum berjalan profesional

Dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan

Catatan Redaksi

Seluruh pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat pihak pelapor dan narasumber. Perkara ini belum diputus pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Laporan: Arjuna Sitepu

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *