Kapolres Pasbar: Tidak Ada Rehab Untuk Inisial FHH Anak Mantan Bupati Pasbar Hamsuardi

Hukum & Kriminal1478 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPasaman Barat || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, meringkus empat orang lelaki masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku tersebut diamankan tim Opsnal di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa (26/5/26) sekira pukul 19.30 WIB

Para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

Selain itu, tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, dan satu set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman mineral tutup biru yang masih terpasang kaca pirek di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu.

Keempat pelaku yang diamankan, salah seorang merupakan anak kandung mantan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, bernama lengkap insial FHH alias Febry Handoko Harpama.

Berdasarkan hasil tes urine, bahwa keempat pelaku tersebut positif menggunakan Methamphetamine (sabu-sabu).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kita proses juga sesuai dengan prosedur Pak !” Jawab Kapolres Pasaman Barat tegas dan presisi.

Saat Fast Respon Indonesia Center yang notabene adalah Agent Of Change Anti Narkoba di Badan Narkotika Nasional mempertanyakan kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, apakah benar anak Hamsuardi bernama Febry Handoko Harpama tersebut direhabilitasi kedepannya. Kapolres Pasaman Barat berkomitmen menjawab “Kita saja masih proses Pak, belum sampai ke tahap itu”.

“Kami dari Fast Respon Indonesia Center berkomitmen keras dan tegas kepada anak Hamsuardi yang bernama Febry Handoko Harpama tersebut,agar tidak ada rehabilitasi terhadap anak mantan bupati tersebut.

Jika sampai “Trik 86″ ini berlaku maka kami selaku Counter Opinion POLRI merasa kecewa atas oknum Polri yang meloloskan Febry Handoko Harpama dari jerat Undang-Undang Narkotika!” Tegas Fahmi menutup statement nya.

(Phm)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *