LSM KOREK Riau Apresiasi Polres Rokan Hulu Tindaklanjuti Dugaan Penggelapan, Kasus Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor

Terpopuler1590 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hulu, 19 Mei 2026 – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh DPW LSM KOREK Riau terus bergulir di Polres Rokan Hulu. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi serta pihak terlapor guna dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan fakta hukum sebelum dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Rokan Hulu.

“Setelah proses penyelidikan berjalan dan para pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Semua tergantung hasil pemeriksaan serta alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Miswan kepada awak media.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polres Rokan Hulu patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak Polres Rokan Hulu yang telah menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini bukan persoalan mencari kesalahan maupun kekurangan seseorang, tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Miswan juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kita percaya kepada profesionalisme penyidik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan unsur pidana tentu harus diproses sesuai hukum, namun apabila tidak ditemukan unsur pidana tentu penyidik juga memiliki kewenangan menghentikan perkara,” tambahnya.

LSM KOREK Riau berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dasar Hukum Dugaan Penggelapan

Dugaan tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”

 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan melakukan penggelapan apabila menguasai barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah, namun kemudian secara melawan hukum menguasai atau memiliki barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dikenakan ancaman pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 4 tahun, atau

Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila penggelapan dilakukan karena hubungan kerja, jabatan, atau mendapat kepercayaan khusus, maka dapat dikenakan pasal yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga adanya kepastian hukum yang jelas, demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat serta tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Rokan Hulu.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *