Miswan Minta Tohsin Diaktifkan Kembali Sebagai Kepala Desa Setelah Jalani Rehabilitasi

Terpopuler1760 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hulu — Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, meminta pemerintah daerah agar mengaktifkan kembali Tohsin sebagai Kepala Desa Koto Tandun setelah yang bersangkutan diketahui telah menjalani rehabilitasi narkoba di Batam.

Menurut Miswan, rehabilitasi merupakan bagian dari proses pemulihan bagi pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menilai seseorang yang telah menjalani rehabilitasi dan berusaha memperbaiki diri seharusnya juga diberikan kesempatan untuk kembali menjalankan aktivitas sosial dan pemerintahan.

> “Kalau memang Tohsin sudah menjalani rehabilitasi di Batam dan dinyatakan pulih, maka pemerintah juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan hak seseorang untuk kembali menjalankan kehidupan normal,” ujar Miswan, Kamis (22/05/2026).

 

Ia mengatakan, persoalan narkoba harus dilihat secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak semua orang yang pernah tersandung narkotika harus langsung dianggap sebagai pelaku kriminal berat, terlebih apabila statusnya hanya sebagai pengguna dan telah menjalani rehabilitasi resmi.

Miswan juga menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan amanat dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 54 UU Narkotika disebutkan:

> “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

 

Selain itu, Pasal 103 UU Narkotika juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi.

Menurut Miswan, aturan tersebut menunjukkan bahwa negara juga membuka ruang pemulihan bagi pengguna narkotika agar dapat kembali diterima di masyarakat.

> “Kalau negara saja memberi ruang rehabilitasi dan pemulihan, maka jangan sampai masyarakat malah mengucilkan orang yang sudah berusaha sembuh. Yang penting sekarang bagaimana pengawasan dan pembinaan ke depan,” tambahnya.

 

Meski demikian, Miswan meminta pemerintah daerah tetap transparan kepada masyarakat terkait status hukum Tohsin serta dasar administrasi pengaktifan kembali sebagai kepala desa agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya pemberantasan narkoba sekaligus pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *