Panglima LHMB Kota Dumai Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Supir Mabuk Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Ombak tadi Subuh

Terpopuler1757 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com — Dumai – Kecelakaan tragis yang terjadi pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WIB dan merenggut dua nyawa masyarakat yang hendak menuju Pasar Pulau Payung menuai perhatian serius dari Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra.

Dalam keterangannya, Wan Ade Syahputra meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dugaan kuat bahwa pengendara mobil berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat mengemudi.

“Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika benar pengemudi dalam kondisi mabuk minuman keras, maka pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya karena telah menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Menurut Wan Ade Syahputra, kejadian tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga masih beroperasi hingga dini hari bahkan menjelang subuh.

“Kalau benar supir dalam keadaan mabuk, berarti aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam memang harus diperketat lagi. Jangan sampai pelanggaran tempat hiburan yang buka sampai subuh malah memberikan hadiah korban nyawa bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menilai, masyarakat kecil yang hendak mencari nafkah ke pasar justru menjadi korban akibat ulah pengendara yang tidak bertanggung jawab. Karena itu dirinya meminta penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

Wan Ade Syahputra juga mengingatkan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk bukan hanya pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.

Secara hukum, pengendara yang lalai hingga menyebabkan orang meninggal dunia dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, apabila terbukti pengemudi berada dalam pengaruh alkohol atau melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, proses hukum dapat diperberat sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian pihak kepolisian.

“Kami berharap aparat bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Nyawa masyarakat jangan sampai kalah dengan kepentingan hiburan malam yang melanggar aturan,” tutup Wan Ade Syahputra.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *