Penolakan KSO di Kepenuhan Diduga Bentuk Pembangkangan terhadap Kebijakan Negara

Terpopuler1783 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKepenuhan, 5 Mei 2026 – Penolakan kerja sama operasional (KSO) oleh sejumlah warga terhadap PT Kalingga 77 di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan.

Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penertiban kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Program ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan serta menindak aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit tanpa izin dalam kawasan hutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai hasil penertiban dan disita oleh negara, kemudian dikelola melalui penugasan kepada BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara, merupakan aset sah milik negara. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan pihak-pihak yang justru menghambat kebijakan negara.
“Kami menilai penolakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Sangat disayangkan jika ada oknum, termasuk yang diduga berasal dari unsur legislatif daerah, yang seharusnya mendukung program Presiden justru ikut menentang,” tegas Miswan.

Lebih lanjut, Miswan menegaskan bahwa apabila lahan tersebut telah sah menjadi milik negara, maka segala bentuk kegiatan seperti pemanenan hasil kebun tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Jika ada pihak yang tetap melakukan panen di atas lahan sitaan negara, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang memanfaatkan masyarakat sebagai tameng untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025

Mengatur tentang penertiban kawasan hutan.

Memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih dan menata kembali lahan dalam kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50: Larangan menguasai dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Ancaman pidana penjara dan denda berat bagi pelaku perusakan atau penguasaan ilegal.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 362: Pencurian
Setiap orang yang mengambil hasil kebun di lahan milik negara tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Penutup
LSM KOREK Riau mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pembangkangan terhadap kebijakan negara serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar program penertiban kawasan hutan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi negara.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *