Terbongkar,,!! Dugaan Korupsi Berjamaah di Poltekpel Sumbar, Kapolres Padang Pariaman: Akan Kami Tindak Lanjuti dan Panggil Pihak Kampus

Hukum & Kriminal1655 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSumbar – Terkait info dan ramainya berita yang beredar di kalangan masyarakat, adanya dugaan pungli disetiap awal siswa baru yang mendaftar di Politeknik Pelayaran Sumatera Barat JI. Syekh Burhanuddin No.1, Korong Tiram, Kec. Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, awak media kembali menelusuri (melakukan control sosial) dan terus mengumpulkan bukti- bukti adanya dugaan pungli yang mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Senin 18 mai 2026, tepat pukul 09: 00 wib pagi, tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kapolres padang pariaman yang berada di Jl. Padang Baru No. 10, Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat awak media mengunjungi kantor kepolisian padang pariaman, AKBP Riyana Purwasari, S, H. S. I. K. M. I. K.selaku Plt. Kapolres Padang Pariaman tidak ada ditempat, melalui Kasat Reskrimsus, AKP Nedrawati, S.H.M.H. menyampaikan kepada awak media, bahwasanya ibu Kapolres sedang ada giat diluar, namun ibu Kapolres menyatakan akan menindak lanjuti kasus dugaan pungli ini, ucap Kasat Reskrim kepada tim awak media.

Awak media menyerahkan beberapa lembar bukti yang diduga kuat adanya pungli di Poltekpel Sumbar.

Beberapa siswa menyampaikan kepada awak media, ada pun pembayaran dari mulai pendaftaran sampai dengan wisuda, itu bervariasi, dari mulai sebelas juta tiga ratus, sampai dengan sebelas juta tujuh ratus, untuk pendaftaran, uang ujian dua juta sembilan ratus lima puluh dan uang wisuda sembian ratus lima puluh ribu rupiah.

Salah satu siswa yang lain pun turut menyampaikan melalui via tlpn kepada awak media, dari puluhan juta yang kami keluarkan, kami hanya mendapatkan, dua pasang baju untuk di pakai saat ujian, dua kaos berwarna biru, sepasang sepatu dan sepasang baju untuk wisuda, kami ini mengikutin ujian bukan untuk naik jabatan atau naikan pangkat, kami bukan PNS, hanya saja kami mengikutin aturan perusahaan yang memperkerjakan kami, ucapnya dengan suara kecewa

Kami merasa saat ini seperti di paksakan untuk terus maju mengikuti apa yang di arahkan oleh pihak pihak kampus, karena jika kami tidak mau mengikuti ujian ulang, ya berarti uang kami yang puluhan juta akan hilang dan waktu kami juga sia sia, namun jika kami mengikuti ujian ulang, kami harus membayar uang yang sudah di tentukan untuk ujian ulang, padahal waktu mau ujian di bulan April, kami sudah bayar uang ujian dua juta sembilan ratus lima puluh itu… Kami merasa di gigit sampai ketilang tulangnya, rasa sakit x, ucap salah satu siswa

Apabila dugaan pungutan liar (pungli) tersebut terbukti benar, maka para pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan pungli tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi, apabila terbukti adanya pemberian uang atau imbalan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Jika terbukti adanya praktik percaloan, janji kelulusan, maupun penipuan terhadap siswa dengan iming-iming dapat diluluskan setelah memberikan sejumlah uang, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dugaan pemaksaan pembayaran terhadap siswa juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain pidana penjara, apabila terbukti melanggar, oknum yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, pemberhentian tidak hormat, hingga pencabutan kewenangan sesuai aturan disiplin aparatur negara dan ketentuan pelayanan publik yang berlaku.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, segera turun tangan untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut demi menjaga marwah dunia pendidikan dan mencegah adanya praktik pungli terhadap para siswa yang akan datang

Hinga berita ini di tayangkan pihak media akan terus menunggu tindakan dan langkah yang di ambil pihak Kapolres sumbar

Bersambung…….

(Tim Investigasi)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *