Kasus Dugaan Pengeroyokan di Angel Wings, “LP Mandek Dua Tahun Lebih” di Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum Korban Alfikri Lubis Soroti Kinerja Kepolisian 

Polri927 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang bernama Farrel Setyarso (30) di Angel Wings (AW) Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, menuai sorotan. Lebih dari dua tahun sejak laporan dibuat, belum ada titik terangnya alias Mandek.

Peristiwa ini bermula, ketika Farrel Setyarso berada di AW, dikeroyok oleh sekitar 10 Orang pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di AW. Pada saat itu Farrel mengalami Pipi kiri memar, bibir sobek, kening dan kepala belakang bengkak, setelah menjalani visum et repertum.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Farrel langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dengan nomor STPL/B/99/II/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 2 Februari 2024.

Kuasa hukum Farel, Alfikri Lubis, S.H.,M.H. Cs, dari Kantor Hukum As Law Firm, saat konferensi pers di Kantornya Jalan Harapan Raya/ Jalan Samarinda, menerangkan kepada awak media bahwa dirinya sangat kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap kliennya. Kamis (11/6/2026)

Hingga saat ini, kuasa hukum korban, Alfikri Lubis, menilai proses penyelidikan berjalan lamban serta belum menunjukkan perkembangan berarti, kondisi ini menimbulkan keresahan korban dan tanda tanya yang besar oleh dirinya Cs, selaku kuasa hukum korban.

“Sudah lebih dari dua tahun laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga menjalankan proses Pidananya, Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat”, ujarnya

Alfikri menegaskan, kasus ini bukan sekadar penganiayaan/ Pengeroyokan biasa, akan tetapi lebih menyoroti kinerja oknum aparat penegak hukum, karena terduga pelaku adalah oknum dari kepolisian.

” Tentunya sikap profesional aparat kepolisian saat ini diuji dalam melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memandang siapa pelakunya”, kata Alfikri.

Lanjutnya,” terduga pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

” Kami berharap kepada Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru, dan kasat Reskrim Polresta Pekanbaru agar memberikan perhatian khusus/ atensi untuk memastikan Jajarannya bekerja serius, profesional, dan transparan,”.

Jangan sampai ada kesan, hukum tidak berlaku bagi oknum aparat kepolisian.Karena terduga pelaku merupakan oknum aparat kepolisian, dan kalau perkara ini dihentikan, apa alasannya?, imbuh Alfikri

Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut tanpa perkembangan jelas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta mendesak penanganan perkara ini berjalan demi kepastian hukum klien kami, agar tidak ada presiden yang buruk dalam penanganan tindak pidana dan tentunya hal ini merupakan ujian dari pihak kepolisian.

Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme apalagi terduga pelaku oknum penegak hukum itu sendiri.

Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa terulang, tindakan pidana ini harus ada ujung, jelas Alfikri

“Kami juga telah melayangkan surat kepada Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik), Kepolisian Daerah Riau, pada tanggal 26 April 2026, namun sampai saat ini belum mendapatkan belasan surat”, terang Alfikri.

Kami juga berharap agar dapat menarik perkara ini ke Polda Riau karna kuat dugaan adanya konflik kepentingan, karena saat ini terduga pelaku masih aktif bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru, hal ini agar proses hukum berjalan lebih profesional dan transparan, tutup Alfikri Lubis, S.H.,M.H.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Polresta Pekanbaru, terkait laporan dari Farrel Setyarso, yang mandek dua tahun lebih.

Bersambung………

(Tim**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *