Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara

Hukum & Kriminal1814 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Rabu (03/06/2026).

Tiga Tersangka DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional. SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi terhadap ketiganya. Proses penyidikan disebut berlangsung profesional, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Program MBG diluncurkan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) dari APBN. Tujuannya meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah. Namun, dalam praktiknya yayasan mitra SPPG yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat/pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga dijadikan sarana kejahatan dan menerima insentif miliaran rupiah per hari. DH, SS, dan LP diduga memiliki yayasan terafiliasi tersebut. Selain itu, ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang/jasa di BGN, menyusun Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil, serta melakukan mark up harga sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian negara.

Pengadaan Bermasalah Motor listrik: 21.801 unit senilai Rp1,035 triliun, dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor. Sepatu: 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan mark up. Tablet: 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up. Televisi 75 inci: 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up. Pasal yang Dikenakan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *