🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026.
Operasi terpusat yang berlangsung selama 14 hari tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026,” kata AKP Satrio, Minggu (7/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Polresta Pekanbaru mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini menjadi instrumen utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan efektif.
AKP Satrio menjelaskan, sebanyak 60 persen penindakan selama operasi dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Sementara 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan dan 10 persen lainnya berupa teguran simpatik kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan.
Meski mengutamakan sistem digital, petugas tetap akan menggelar razia stasioner di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas operasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian menetapkan 10 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan karena berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor resmi, hingga aktivitas yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok saat mengemudi.
Menurut AKP Satrio, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi budaya demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Melalui operasi ini, Polresta Pekanbaru berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.(Rls/OA)







