Satreskrim Polres Kampar Ungkap Pengguna Sabu di Desa Gating Damai, Sita Barang bukti dan  1,61 Gram Narkotika 

Hukum & Kriminal1668 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar: Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, kali ini menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (01/06/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di sebuah pondok kosong di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai,

Tersangka yang diamankan bernama DM (31 tahun), warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, bekerja sebagai wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita total 1,61 gram narkotika diduga jenis sabu, yang terdiri dari 0,10 gram dalam paket plastik klip dan 1,51 gram yang berada di dalam kaca pirek. Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa handphone merk Realme warna hitam, alat hisap (bong), dan korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga menyampaikan bahwa Kegagalan kita dalam memberantas narkotika tidak pernah ada dalam kamus kita,” ujar Kasat Narkoba Polres. “Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengintaian mendalam sebelum melakukan penangkapan, guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”

Beliau menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Ganting Damai. “Saat tim tiba di lokasi, tersangka ditemukan sedang berada di dalam pondok kosong. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan paket sabu yang terletak di atas lantai dan kaca pirek berisi sabu,” tambahnya.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama SK yang berdomisili di Desa Binuang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk mencari dan menangkap pemasok yang disebutkan tersangka.

Pemeriksaan urine terhadap DM juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihak Polres Kampar menegaskan bahwa komitmen untuk memberantas narkotika tidak akan pernah pudar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita dapat menciptakan Kabupaten Kampar yang bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *