SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Polri1764 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, pelapor Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Peduli Lingkungan (Yayasan Devendra), yang menemukan adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan mangrove. Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan verifikasi titik koordinat melalui portal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang wajib memiliki izin dari pemerintah.

Di lokasi, petugas menemukan bekas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare. Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh I alias M Bin R (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, koordinasi dengan ahli, serta gelar perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan I Alisa M Bin R (46) sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi ZX 110 warna oranye, satu unit telepon seluler Realme C71, dokumentasi lahan, serta peta lokasi yang menunjukkan area tersebut berada dalam kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di kawasan hutan, khususnya wilayah mangrove yang memiliki fungsi ekologis dan pentingnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta akan menindak tegas setiap pelaku perusakan kawasan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *