Afdanil Abas Dilaporkan ke Polisi, Pasutri Klaim Rumah Rp500 Juta Tak Kunjung Selesai

Brimob - Polri871 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Afdanil Abas, yang disebut sebagai pengembang Perumahan Villa D’Sudirman Square II, dilaporkan ke kepolisian oleh sepasang suami istri di Pekanbaru atas dugaan penipuan terkait pembelian satu unit rumah yang hingga kini belum juga selesai.

Pelapor, Dedi Arman (47) bersama istrinya, Julianis (37), mengaku telah melunasi pembayaran rumah secara tunai senilai Rp500 juta melalui pembayaran bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Berdasarkan perjanjian yang mereka miliki, rumah tersebut dijanjikan selesai dibangun pada Oktober 2025.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, pembangunan rumah yang dibeli pasangan tersebut disebut belum juga terealisasi. Dedi mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak pengembang dengan mendatangi kantor perusahaan dan menemui sekretaris maupun direktur, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan.

Menurut Dedi, di tengah proses transaksi pihak pengembang juga menyampaikan adanya penambahan luas bangunan dan tanah yang menyebabkan nilai rumah bertambah sekitar Rp126 juta.

Pihak pengembang, kata Dedi, meminta agar kekurangan pembayaran tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

Merasa haknya tidak dipenuhi, Dedi mengaku juga telah meminta pengembalian dana sebesar Rp500 juta yang telah dibayarkan. Namun, permintaan tersebut menurutnya belum dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Rumah itu kami bayar cash Rp500 juta secara bertahap dan sudah lunas dalam tiga bulan. Dalam perjanjian selesai Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum juga dibangun,” ujar Dedi, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kepastian. Ia bersama istrinya berkali-kali menghubungi hingga mendatangi kantor developer, namun tidak memperoleh solusi yang jelas.

“Sudah kami datangi developernya, sekretarisnya, sampai direkturnya. Hasilnya tetap sama, tidak ada kejelasan,” jelasnya.

Ironisnya, kata Dedi, pihak developer justru meminta agar sisa pembayaran karena ada kelebihan tanah atau kelebihan luas bangunan sekitar Rp126 juta segera dilunasi, sementara pembangunan rumah belum dimulai.

Awalnya, rumah yang dibeli bertipe 70 dengan harga Rp500 juta. Belakangan, nilai transaksi bertambah karena adanya penyesuaian luas bangunan dan tanah.

“Mereka minta sisa penambahan itu dilunasi dulu. Sementara uang yang sudah kami bayarkan saja rumahnya belum dibangun. Karena itu kami membuat laporan ke polisi atas dugaan penipuan,” tegasnya.

Dedi juga mengaku sempat meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Namun permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana yang diharapkannya.

“Setiap mau jumpa, pihak pengembang tak ada di Rumah, dan selalu menghindar dengan alasan berada di luar daerah,” pungkasnya.

Diketahui pengembang Perumahan Villa D’Sudirman Square II adalah Afdanil Abas, dengan sekretaris Reka Agusdina dan direktur perusahaan M. Zen.

Sementara itu, Dedi bersama istrinya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam laporannya, Dedi menyebut Afdanil Abas sebagai pengembang Perumahan Villa D’Sudirman Square II, dengan Reka Agusdina sebagai sekretaris perusahaan dan M. Zen sebagai direktur.

Hingga berita ini diterbitkan, Afdanil Abas maupun pihak manajemen Perumahan Villa D’Sudirman Square II belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi dan tudingan yang disampaikan oleh pelapor.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *