Apresiasi FRIC Kepada Kortastipidkor Polri Bongkar Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung

Polri804 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta,: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mencetak langkah bersejarah dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Korps yang dikomandoi oleh Irjen Pol Totok Suharyanto
Langkah ini mencuri perhatian publik setelah penyidik gabungan menemukan barang bukti fantastis dari kediaman pribadinya di Sentul, berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah (sekitar Rp476 miliar). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses penyidikan lebih lanjut dimana pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Fast Respon Indonesia Center sangat Apresiasi kinerja Kortastipidkor ini. H. Dian Surahman menegaskan bahwa “Sikap FRIC ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan transparan.”

“FRIC berpandangan bahwa penanganan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus akan lebih baik apabila tetap ditangani oleh Polri. Langkah tersebut dinilai dapat menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

“Apabila perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan muncul berbagai spekulasi maupun persepsi publik yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.” Terang H.Dian Ketum FRIC

“Jangan sampai berkembang penilaian di tengah masyarakat yang memunculkan anggapan adanya konflik kepentingan atau istilah yang sering disampaikan masyarakat seperti ‘jeruk makan jeruk’. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H.Dian Surahman

Ketum FRIC menilai Polri memiliki kemampuan, kewenangan, dan sumber daya yang memadai untuk menangani perkara-perkara besar, termasuk tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan kepada publik.

“Penanganan oleh Polri diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat karena prosesnya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang paling utama adalah terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” lanjut H. Dian Surahman

FRIC sebagai organisasi masyarakat yang selama ini mendukung penegakan hukum berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, integritas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

FRIC menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan agar masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” tutup H. Dian Surahman.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *