DPW GMPK Riau Dukung Laporan GEMARI Jakarta: Usut Tuntas Dugaan Penguasaan Hutan 10 Ribu Hektare oleh PT APSL

Hukum & Kriminal865 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta yang telah melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal seluas sekitar 10 ribu hektare yang melintasi wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Rokan Hulu.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Riau, Adrian, menyampaikan sikap tegas ini menanggapi perkembangan viralnya laporan tersebut di kalangan masyarakat Riau pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, langkah yang diambil GEMARI Jakarta merupakan bentuk pengawasan sipil yang patut didukung demi tegaknya hukum dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Riau.

“Kami di GMPK Riau sepenuhnya mendukung langkah berani dan berdasar yang dilakukan GEMARI Jakarta. Penguasaan kawasan hutan seluas 10 ribu hektare secara tanpa legalitas sah, apalagi diduga berlangsung bertahun-tahun, bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi kehutanan. Ini sangat berpotensi menjadi kejahatan terstruktur, sistematis, dan merugikan negara secara besar-besaran,” tegas Adrian di Pekanbaru, Sabtu (4/7/2026).

Dalam laporan yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, GEMARI Jakarta menyoroti dugaan pengelolaan lahan eks sitaan negara yang masih berjalan melalui skema kelompok tani tertentu, meskipun sebagian kawasan telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tiga kelompok tani yang dimaksud adalah Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT), Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), serta Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).

Kondisi ini dinilai Adrian sebagai indikasi kuat adanya skema penyamaran atau penggunaan kelompok tani sebagai “tameng” untuk mempertahankan penguasaan aset negara demi keuntungan ekonomi pihak tertentu. Hal ini, tambahnya, juga berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejati Riau tidak hanya berhenti pada pemeriksaan korporasi dan pihak kelompok tani yang disebutkan dalam laporan, melainkan menelusuri sampai ke akar-akarnya. Siapa aktor di balik layar, bagaimana aliran keuntungannya, dan apakah ada pihak yang berwenang yang sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi praktik ini. Semua harus dipertanggungjawabkan di muka hukum,” ujar Adrian.

GMPK Riau juga mendukung permintaan GEMARI Jakarta agar Kejati Riau meneliti seluruh unsur tindak pidana yang relevan, mulai dari tindak pidana kehutanan, perkebunan, pidana korporasi, hingga korupsi.

Adrian menegaskan, pengelolaan hutan di Riau yang selama ini sering menjadi sorotan terkait praktik mafia sumber daya alam, harus segera dibersihkan demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan.

“Rakyat Riau sudah lelah dengan berulangnya kasus penguasaan lahan dan hutan secara ilegal yang merugikan kita semua. Negara tidak boleh kalah, penegakan hukum harus adil dan menyentuh semua pihak tanpa pandang bulu.

Kami siap memantau perkembangan penyelidikan ini dan mendorong partisipasi masyarakat untuk terus mengawasi prosesnya,” pungkas Adrian.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *