🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) meminta pihak terkait untuk membongkar janggalnya kematian SUTRIMO, Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) pribadi Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, yang dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026.
“FRIC meminta Polri untuk dapat mengusut dugaan tindak pidana kematian tidak wajar (unnatural death)”. Ungkap Ketua Umum FRIC Dian Surahman.
1. ​FAKTA KRUSIAL DAN ANOMALI LAPANGAN
FRIC menilai adanya indikasi Klinis atas Keracunan sebab korban ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent (aset tak beroperasi milik Febri Adriansyah) dengan kondisi mulut dan hidung mengeluarkan busa sebelum dinyatakan Death on Arrival (DOA_red) di RS. Muhammadiyah Taman Puring.
​”Anehnya atas pesanan Anonim terhadap Ambulans yang dipesan secara online dari pihak anonim,serta jenazah didaftarkan di Rumah Sakit atas nama Febrio Adianto.” Jelas Dian Ketum FRIC.
​Ketum FRIC menjabarkan atas Jenazah yang diantar ke rumah duka pukul 23.00 WIB oleh oknum ngaku Babinsa dalam kondisi sudah dimandikan dan dikafankan secara sepihak, hingga memutus akses keluarga untuk melakukan pemeriksaan fisik/visum.
“Penahanan Barang Bukti & Motif atas Ponsel, ATM, dan barang pribadi korban kenapa ditahan pihak non-penyidik?”. Terang Ketum FRIC mempertanyakan error in procedural tersebut.
Ketua Umum FRIC mentelaah riwayat Korban semasa hidup yang di informasikan pernah mengeluhkan ancaman ketakutan akibat perselisihan proyek batu bara di Jambi dengan kerabat atasaannya (kakak Kandung Ex Jampidsus Febrie_red)
2. ​PELANGGARAN HUKUM SERIUS
“Hal ini ​Wajib Otopsi sesuai Pasal 133 KUHAP dimana kondisinya dalam keadaan berbusa frothing yang mengindikasikan keracunan atau asfiksia.Pemandian jenazah tanpa Visum et Repertum adalah pelanggaran hukum acara pidana.” Tegas Dian Surahman.
Dian Surahman kembali menjabarkan tentang ​Obstruction of Justice pada Pasal 222 KUHP, “Menutup-nutupi jenazah dan buru-buru memakamkan tanpa pemeriksaan forensik diduga kuat untuk menggagalkan penyidikan pidana.”
“​Penggelapan Barang Bukti pada Pasal 39 KUHAP & 372 KUHP,yaitu menyita Handphone dan barang milik korban tanpa izin pengadilan/penyidik Polri merupakan tindak pidana.” Ujar Ketum FRIC.
Ketua umum FRIC menyampaikan ada ​5 TUNTUTAN TEGAS FRIC TO POLRI & LPSK
​Polda Metro Jaya / Bareskrim Polri,yaitu:
1. Meminta POLRI untuk usut tuntas dugaan pembunuhan/pembunuhan berencana (Pasal 338/340 jo. 359 KUHP).
2. ​Ekshumasi & Toksikologi: Bongkar makam untuk otopsi forensik independen demi menguji indikasi racun/zat berbahaya.
3. ​Sita Barang Bukti: Amankan HP korban, barang pribadi, serta CCTV Klinik Mordent dan Rumah sakit.
4. ​Periksa Saksi Kunci: Panggil kakak Febri Adriansyah (Eks Jampidsus), Febrio Adianto, oknum pengantar jenazah, dan pihak terkait konflik proyek batu bara Jambi.
5. ​Perlindungan LPSK: Berikan jaminan perlindungan penuh kepada keluarga korban dan saksi dari intimidasi.
“Kami dari Fast Respon Indonesia Center kawal kejanggalan dan keanehan atas kematian mendadak Sutrimo tersebut”. Tutup Dian Surahman Ketum FRIC .







