GMPK Minta Presiden Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp34,6 Triliun Mantan Jampidsus

Terpopuler784 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta: Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permintaan ini didasari kekhawatiran atas hilangnya independensi dan imparsialitas jika perkara tetap ditangani oleh institusi tempat tersangka pernah menjabat jabatan kunci.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat GMPK, Abd. Aziz, dalam siaran pers tertanggal 14 Juli 2026, menyatakan kegeraman publik memuncak setelah terungkapnya dugaan penyimpangan yang menelan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.

Nilai itu mencakup penyalahgunaan wewenang dalam penanganan hukum di PT Asabri (Rp22,78 triliun), PT Krakatau Steel (Rp6,9 triliun), serta kontrak pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap/PLTU (Rp5 triliun).

“Siapa yang tidak geram menyaksikan fakta ini? Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh pejabat yang justru memegang amanah utama untuk memberantas korupsi,” ujar Aziz di Jakarta, Rabu (15/7).

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kortastipidkor Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026—hanya beberapa jam setelah ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari yang sama.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas penyidikan dan barang bukti ke Kejaksaan Agung, meski proses belum memasuki tahap II dan belum berstatus P21 (lengkap).

Aziz mengakui secara hukum sistem peradilan pidana Indonesia menganut asas Dominus Litis, di mana Kejaksaan Agung memegang kewenangan mutlak mengendalikan perkara hingga ke sidang pengadilan.

Namun, karena tersangka adalah mantan pejabat puncak yang menangani kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan, penanganan internal berisiko tinggi terpapar konflik kepentingan.

“Kita khawatir muncul proteksi terselubung atau tabir pelindung bagi pihak lain yang mungkin terlibat. Bagaimana mungkin kita mengharapkan putusan yang adil jika institusi yang menangani perkara adalah institusi tempat tersangka pernah memegang wewenang penuh?” tegasnya.

Permintaan pengambilalihan perkara ke KPK, menurut Aziz, sejalan dengan Pasal 10A ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi jika terdapat indikasi upaya menyembunyikan pelaku lain, potensi intervensi, atau ketidakmampuan penegak hukum lain bekerja secara mandiri.

“KPK diharapkan mampu menggali fakta hingga ke akar: apakah Febrie bekerja sendirian, atau ada pemufakatan jahat dengan pejabat lain, baik di lingkungan penegak hukum maupun pihak swasta? Hanya dengan pengambilalihan penuh, asas keadilan dan transparansi bisa terjamin,” tambahnya.

GMPK juga mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan, tetapi secara aktif mengawal setiap tahapan penanganan perkara.

Lembaga itu juga meminta KPK tidak sekadar melakukan supervisi, melainkan segera memproses pengambilalihan perkara.

Terakhir, GMPK mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk memburu koruptor hingga ke ujung dunia. “Kasus ini adalah momentum tepat untuk menunaikan janji tersebut.

Koruptor yang merupakan penegak hukum sekaligus pengkhianat negara harus dihukum lebih berat, sesuai dengan sifat kejahatan korupsi yang luar biasa dan dampaknya yang merusak perekonomian serta hak hidup masyarakat,” tutup Aziz.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *