Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Arengka Atas Sebabkan Leher Pria Bernama Isber Terjerat dan Terjatuh dari Sepeda Motor, Praktisi Hukum Dedek Gunawan Angkat Suara.

Polri366 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Kecelakaan lalu lintas tunggal diduga akibat kabel jaringan WiFi yang menjuntai ke badan Jalan Soekarno-Hatta/ Arengka Atas, tepatnya didepan SPBU Jalan Karyawan memakan korban. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban pulang kerja. Rabu (29/7/2026).

Infomasi yang dihimpun oleh awak media, akibat kejadian tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Isber Epi Putra, warga Jalan Sentosa, Perumahan Alifa, RT. 02, RW. 21, Kelurahan  Tuah Madani, mengalami luka serius di Leher dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bros Panam.

Isber, yang didampingi oleh Ketua RT. 02, Edi Putro, kepada awak media menerangkan bahwa, sebelum kecelakaan terjadi dirinya melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Saat melaju, tiba tiba lehernya tersangkut oleh kabel  WiFi yang melintang di jalan. Kondisi itu membuat kendaraannya kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak kios di sekitar kejadian.

“Saya jatuh hingga terseret beberapa meter,” ujar Isber.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Panam untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ridho mengalami luka serius pada leher dan lecet dibeberapa tubuhnya.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka-luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kios sekitar lokasi dan sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.

Korban yang didampingi oleh Ketua RT 02, RW. 21, selanjutnya akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, dan menuntut pertanggungjawaban pihak vendor/ Perusahaan Wifi.

Ditempat terpisah, Pengacara, Praktisi hukum sekaligus Akademisi, Dr. Dedek Gunawan, SH., MH., saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, dirinya menerangkan bahwa korban (Isbert) dapat meminta ganti rugi kepada perusahaan pemilik kabel atau pihak provider atas dasar kelalaian atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Korban dapat menggugat ganti rugi materiil (biaya Rumah Sakit, perbaikan motor, hilangnya pendapatan saat bekerja) serta imateriil (trauma), tidak hanya perusahaan Provider akan tetapi Pemerintah daerah juga dapat dimintai pertanggungjawaban karena lalai dalam hal pengawasan atau penataan kabel di ruang milik jalan, tutupnya

(Red**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *