🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta || Menyikapi dinamika hukum serta berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC),H.Dian Surahman menyampaikan pernyataan sikap di kantor DPP FRIC pada hari kamis 16 Juli 2026;
1. Merespons Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu
Ketum ​FRIC menegaskan secara objektif bahwa narasi atau asumsi yang menyatakan barang bukti hasil sitaan seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomis lainnya adalah sebagai barang palsu merupakan hal yang tidak masuk akal dan mencederai logika hukum.
​”Sangat sulit diterima akal sehat apabila seorang mantan pejabat penegak hukum tertinggi, yang memahami secara komprehensif seluk-beluk hukum dan konsekuensinya, menyimpan aset-aset palsu dalam jumlah besar. Ini bukan tindakan amatir, melainkan menyangkut figur yang paham betul legalitas formal. Oleh karena itu, potensi manipulasi status barang bukti menjadi “‘palsu'” di kemudian hari adalah hal yang sangat tidak mungkin dan tidak boleh terjadi,” tegas Ketua Umum FRIC, H.Dian Surahman.
Ketum ​FRIC mengingatkan bahwa seluruh proses penyitaan telah melalui prosedur hukum yang ketat (due process of law), disaksikan oleh saksi-saksi sah, serta didokumentasikan secara autentik. Maka dari itu, keabsahan materiil maupun formil dari barang bukti tersebut harus dijaga ketat sesuai fakta di lapangan dan tidak boleh dilemahkan oleh alasan apa pun.
​
2. Terkait Desakan Publik Mengenai Waktu Penahanan
​Merespons pertanyaan publik yang mendesak kepastian waktu penahanan fisik terhadap Febrie Adriansyah, FRIC memberikan pandangan strategis:
– ​Kewenangan Konstitusional:
Keputusan mengenai waktu penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik (lembaga penegak hukum) berdasarkan Pasal 21 KUHAP dan pemenuhan alat bukti.
– ​Status Hukum Saat Ini:
Yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).
– ​Akselerasi Proses Penegakan Hukum:
FRIC mendesak agar tindakan penahanan segera dilaksanakan begitu syarat-syarat formil terpenuhi. Penegak hukum harus menunjukkan komitmen tanpa menunda-nunda dan tanpa memberikan perlakuan istimewa (equality before the law), demi menjaga marwah peradilan.
3. Komitmen Pengusutan Tuntas Hingga ke Akar-Akarnya
​Fast Respon Indonesia Center (FRIC) berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa toleransi atau kompromi sedikit pun.
​”Kami menuntut agar perkara ini diusut secara transparan, akuntabel, dan menyentuh akar persoalan. Proses hukum tidak boleh berhenti di permukaan atau sekadar menjadi komoditas isu belaka. Seluruh fakta harus dibuka terang benderang ke publik.” Ungkap Ketum FRIC.
Ketum ​FRIC menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama (intelectual dader), aktor pendukung, maupun pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut harus diseret ke pengadilan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
#PernyataanFRIC
#KeadilanTanpaPengecualian
#UsutSampaiAkarAkarnya
#PenegakanHukum













