LHI Riau: Ketua Umum LSM AMATIR Mengaku Pimpinan CV Anugrah Pratama, Minta Jangan Ganggu Proyek UIN Suska

"LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Ketua Umum LSM AMATIR Disebut Minta Aktivis Tak Ganggu Proyek"

Polri804 Dilihat

“Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda”

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp2.303.700.000.

Pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, antara lain adanya penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak tahun 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point.

DPD LHI Riau menilai harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan apabila barang tersebut dibeli dan menjadi aset negara.

Muhajirin Siringo Ringo mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.

Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.

“Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau.

Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum,” kata Muhajirin.

Muhajirin menambahkan bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

DPD LHI Riau berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta mengaudit keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau demi memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara. (Tim**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *