🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online dengan judul “Mandor DLHK Pekanbaru Tak Jawab Substansi Konfirmasi, Dugaan Intimidasi dan Ancaman terhadap Pekerja Menguat“, yang terbit pada (15/7), maka, Anifam Tanjung, dalam hal ini sebagai Mandor Penyapuan Jalan Sudirman (Shift Siang)
UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memberikan klarifikasi/ hak jawab resmi kepada media online yang menerbitkan dan juga kepada awak media lainnya. Minggu (19/7/2026)
Sebelumnya media online tersebut meminta penjelasan penjelasan atas sejumlah dugaan serius yang disampaikan para pekerja. Mulai dari dugaan pelarangan pekerja meninggalkan lokasi kerja untuk buang air kecil ke toilet, ancaman pencoretan absensi meski pekerja telah memberi pemberitahuan melalui grup WhatsApp resmi, hingga dugaan pengambilan keputusan tanpa terlebih dahulu memeriksa informasi yang telah disampaikan bawahannya.
Terkait hal tersebut, Anifam membantah semua apa yang disampaikan oleh narasumber kepada awak media online yang sebelumnya menerbitkan pemberitaan tentang dirinya.
Disini saya akan memberikan klarifikasi ataupun hak jawab saya, mana yang telah diatur dalam UU Pers, agar sebuah pemberitaan berimbang dan tidak tendensius, kata Anifam.
Hak jawab ataupun Klarifikasi saya sebagai berikut:
1. Saya membantah bahwa saya telah bertindak sewenang-wenang atau tidak profesional sebagaimana yang diberitakan. Dalam menjalankan tugas, saya hanya melaksanakan tugas, fungsi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
2. Pengaturan jam kerja anggota penyapuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selama 8 (delapan) jam kerja. Selama jam kerja tersebut, seluruh petugas diwajibkan tetap berada di lokasi penugasan (standby) agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan tidak meninggalkan ruas jalan tanpa pengawasan.
3. Mengenai anggota yang mengalami sakit, memiliki kepentingan mendesak, atau tidak dapat masuk kerja, saya tidak pernah melarang untuk menyampaikan izin.
Justru saya mewajibkan setiap anggota memberikan informasi melalui grup WhatsApp resmi atau secara pribadi (japri) kepada saya selaku mandor, sehingga keberadaan anggota dapat diketahui dan pekerjaan dapat diatur kembali agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
4. Pemberian sanksi bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan diterapkan kepada anggota yang meninggalkan lokasi kerja tanpa pemberitahuan atau tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin kerja dan memastikan pelayanan kebersihan tetap terlaksana dengan baik.
5. Saya selalu terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi dari setiap anggota apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan tugas. Setiap kebijakan yang saya jalankan merupakan bagian dari tanggung jawab saya sebagai mandor dalam mengawasi dan mengoordinasikan pekerjaan di lapangan.
Oleh karena itu, saya menilai pemberitaan yang menyebutkan saya bertindak tidak profesional dan melakukan intimidasi tidak menggambarkan keseluruhan fakta serta tidak mempertimbangkan kewajiban saya dalam menjalankan SOP dan arahan kedinasan.
Melalui hak jawab ini, saya berharap masyarakat ataupun rekan rekan media harus bijak dalam memperoleh informasi yang berimbang dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar dapat dimuat sebagaimana mestinya, agar memperoleh pemberitaan yang lebih berimbang.
(Tim)







