Maraknya Peredaran Narkoba di Jorong Bonai Padang Lua III Koto Jadi Sorotan, Tokoh Masyarakat Desak Pengawasan Diperketat

Terpopuler1014 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comTanah Datar – Maraknya dugaan peredaran narkotika di Jorong Bonai, Padang Lua III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya para perantau yang berasal dari daerah tersebut (6/7/26).

Sorotan ini mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RNP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada 23 Juni 2026. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah merambah hingga ke pelosok nagari.

Menyikapi kondisi tersebut, para perantau asal Jorong Bonai Padang Lua III Koto menyampaikan keprihatinan sekaligus menyerukan kepada Kapolres Tanah Datar beserta seluruh unsur terkait agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba secara lebih intensif dan berkelanjutan.

Mereka berharap upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan yang lebih ketat di wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur maupun lokasi peredaran narkotika.

Selain itu, para perantau juga mendorong pemerintah daerah bersama pemerintah pusat agar segera merealisasikan pembangunan kantor Badan Narkotika di Kabupaten Tanah Datar. Menurut mereka, keberadaan lembaga yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sangat dibutuhkan seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya modus peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba bukan lagi persoalan kota-kota besar, tetapi sudah masuk hingga ke nagari dan desa. Karena itu diperlukan pengawasan yang lebih maksimal, sinergi seluruh elemen masyarakat, serta dukungan kelembagaan yang memadai agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkotika,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap para perantau.

Mereka juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, serta pemerintah nagari untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan meningkatkan kepedulian, melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum, dan memperkuat pembinaan terhadap generasi muda.

Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan sanksi pidana berat bagi setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, maupun menjadi perantara dalam transaksi narkotika. Di sisi lain, undang-undang tersebut juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Adapun para perantau yang menyatakan sikap antara lain:

1. Haristio Citra War Deni, CPLA. ( Ketua OKK PWMOI Provinsi Riau, Sektretaris Brigade & OKK DPW PEKAT IB Provinsi)
2. Alwis, SH.
3. Drs. H. Jufrimal, MA
4. Dan sejumlah perantau lainnya.

Para perantau berharap langkah nyata dari seluruh pihak dapat segera diwujudkan agar Kabupaten Tanah Datar, khususnya Jorong Bonai Padang Lua III Koto, tetap menjadi lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan mampu melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Tim**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *