🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kepri: Dedikasi dan kapasitas penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kini berada di titik nadir. Slogan “Presisi” yang kerap digaungkan seolah runtuh oleh kepolosan seorang balita berusia 2,5 tahun bernama Rex. Tanpa proses birokrasi yang berbelit-belit, Rex secara independen berhasil “menunjuk” dan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya sendiri—sebuah pencapaian yang justru membuat proses lidik dan sidik di tingkat kepolisian tampak lamban dan tumpul.
​Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi profesionalisme elit kepolisian PPA Polda Kepri. Tanpa tekanan, bujukan, atau intimidasi, Rex dengan spontan menunjuk oknum guru PAUD Djuwita yang menganiayanya.
​”Mana miss yang jahat, ini? Ini?” tanya sang ibu dalam rekaman video sambil memperlihatkan deretan foto guru.
​Dengan jemari kecilnya yang menekan layar smartphone, lidah polos balita itu menjawab tegas: “Ini! Miss pukul!”
​Sebuah “penetapan” yang intuitif, jujur, dan langsung mengarah pada sumber penderitaannya.
Berbeda kontras dengan proses di kepolisian yang terkesan berjalan di tempat.
​”Penyidik PPA Polda Kepri ini profesional terlatih, bukan bocah lugu. Namun mengapa untuk menetapkan tersangka pada kasus Extraordinary Crime seperti ini terkesan gentar dan lambat, Proses hukum harus dijalankan dengan integritas tinggi. Jangan sampai aparat justru sukses diintimidasi atau melempem oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menghambat keadilan bagi anak,” tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.
​Hendri menambahkan bahwa wilayah hukum lain justru bertindak jauh lebih responsif dan progresif. Ia mencontohkan keberanian penegak hukum di daerah lain yang menggunakan pendekatan yurisprudensi.
​”Kasus pencabulan atau kekerasan anak yang tidak meninggalkan bekas visum,tanpa saksi,tanpa CCTV pun bisa divonis 16 tahun penjara di pengadilan, hanya berdasarkan pengakuan konsisten sang anak. Mengapa di Polda Kepri, bukti dan petunjuk yang sudah gamblang justru terkesan dikesampingkan?” seru Hendri.
– ​Kajian Hukum & Kekuatan Pembuktian (Landasan Yuridis)
​Langkah penyidikan di PPA Polda Kepri seharusnya tidak ada alasan untuk ragu atau menunda penetapan tersangka. Secara hukum acara pidana Indonesia, kesaksian dan petunjuk dari korban anak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sah, sebagaimana diatur dalam beberapa instrumen hukum berikut:
– ​Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tentang Saksi
Mahkamah Konstitusi telah memperluas makna saksi dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, Saksi tidak lagi hanya orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri secara langsung, tetapi setiap orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu pidana.
Keterangan Rex yang didukung rekaman video dari pengakuannya dan hasil pemeriksaan trauma phisikis anak di phisikolog merupakan alat bukti petunjuk yang sah.
​Pasal 184 & Pasal 188 KUHAP (Alat Bukti Petunjuk)
Pengakuan dan penunjukan langsung oleh anak, yang dikorelasikan dengan bukti rekaman video pengakuan, rekaman CCTV (jika ada), serta keterangan saksi petunjuk (orang tua/ibu), hasil phisikolog sudah memenuhi kualifikasi minimal 2 alat bukti sah untuk menetapkan tersangka sesuai Ketentuan Pasal 17 KUHAP.
– ​UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Asas utama dalam hukum perlindungan anak adalah The Best Interests of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak). Dalam konteks pidana anak sebagai korban, aparat penegak hukum diwajibkan menggunakan pendekatan progresif, di mana keterangan anak wajib didengar dan dilindungi, bukan malah diabaikan dengan dalih formalitas pembuktian yang kaku.
​Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
Berdasarkan berbagai Yurisprudensi MA (di antaranya Putusan MA No. 1531 K/Pid/2002 dan putusan-putusan kasus tindak pidana kekerasan/kesusilaan terhadap anak), keterangan saksi korban anak yang konsisten meskipun berdiri sendiri dapat diterima sebagai bukti utama yang mengikat, terlebih jika didukung oleh bukti persangkaan/petunjuk (circumstantial evidence).
​Publik kini menagih keberanian dan ketegasan Polda Kepri. Penetapan tersangka adalah harga mati untuk memberi rasa aman dan kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum di Kepulauan Riau harus “diajari” dulu oleh keberanian seorang balita berusia 2,5 tahun,Rex.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan dan kepastian status hukum kasus ini.













