🇮🇩✌️​Mentengnews.com – Muaro Jambi: Pasca anggota LSM BRANTAS bernama Jhon Heri ditetapkan menjadi DPO oleh kepolisian,publik digemparkan dengan hebohnya penangkapan tujuh orang gerombolan narkoba Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Komitmen Polres Muaro Jambi terlihat total tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi melalui pukulan telak Operasi Antik Tahun 2026.
Petugas berhasil membongkar dan menggulung jaringan gembong narkoba lintas wilayah yang meresahkan masyarakat Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur khususnya di Provinsi Jambi pada umumnya.
​Dalam penggerebekan dramatis yang dilancarkan pada Senin (13/7/2026) dini hari sekira pukul 03.40 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyergap para pelaku di sebuah rumah di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi sedang pesta narkoba di rumah Yusri abang kandung Fikri yang mengaku sebagai anggota LSM Brantas Muaro Jambi juga awak Media online dari pimpinan Amri Kusuma.
​Tindakan tegas ini berujung pada penangkapan gembong narkoba Sengeti Muaro Jambi yang selama ini menjadi target operasi, yakni Yusri alias Yus dan Fikri alias Fik.
Tidak hanya dua nama tersebut, polisi juga sukses meringkus kaki tangan dan jaringan mereka, termasuk Anton Kesot, Udin Nipah Panjang, Topan, serta pelaku lainnya dengan tertotal tujuh orang tersangka.
​Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian intensif, tim langsung melakukan pengepungan dan menindak tegas para pelaku tanpa celah untuk meloloskan diri.
​Dari tangan komplotan Yusri dan Fikri cs ini, petugas menyita barang bukti yang menjadi bukti sahih peran mereka sebagai jaringan kakap,meliputi:
– ​Narkotika jenis sabu siap edar yang terbagi dalam paket besar, sedang, dan kecil dengan total berat bruto 52,33 gram.
– ​1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih ( alat transportasi operasional jaringan).
– ​10 (sepuluh) unit telepon genggam Android (alat komunikasi transaksi).
– ​2 (dua) unit Handy Talky (HT) yang digunakan untuk memantau situasi.
– ​2 (dua) alat hisap (bong) dan 6 (enam) korek api.
– ​3 (tiga) buah dompet serta uang tunai Rp2.585.000 hasil kejahatan.
​Saat ini, gembong narkotika dan juga residivis terpidana narkotika bernama Yusri alias yus, Fikri, Anton Kesot, Udin Nipah Panjang, Topan, merupakan otak pengendali jaringan narkoba selama ini di Muaro Jambi dan mereka serta tersangka lainnya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Mereka disangkakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.
​Polres Muaro Jambi memastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan guna memburu jaringan atas maupun bandar besar lainnya yang menyokong kelompok Gembong Narkotika Yusri cs ini.
Administrasi penyidikan disiapkan secara maraton, uji laboratorium barang bukti dipercepat, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan demi menyeret komplotan ini ke meja hijau secepatnya.
​Polres Muaro Jambi mengeluarkan peringatan keras bagi siapapun yang nekat bermain dengan narkoba di wilayah hukum Muaro Jambi: “Tidak ada ruang aman bagi pengedar dan gembong narkoba!
” Kepolisian juga menyampaikan apresiasi tertinggi kepada masyarakat yang berani melapor dan mengajak seluruh elemen warga untuk terus bersinergi membersihkan Bumi Muaro Jambi dari racun narkotika.







