Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Ridan Permai, Sita 5 Paket Sabu-Sabu

Hukum & Kriminal667 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBangkinang Kota:
Seorang pria berinisial AH (34) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. “Pelaku merupakan pengedar dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi kalau di Desa Ridan Permai sering terjadi peredaran Narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan di TKP yang disebut dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,”terang Kasat.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh prangkat desa setempat ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dikantong celana miliknya kemudian kami menggeledah gudang yang berada disamping rumahnya dan menemukan 1 paket kecil yang disimpan dalam speaker di ruangan tempat pelaku biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

“Diakui pelaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *