BP BATAM DIMINTA TURUN TANGAN: DUGAAN CUT AND FILL BUKIT DAENG HARUS DIHENTIKAN DAN DIAUDIT LEGALITASNYA
🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam — Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di kawasan Bukit Daeng, Kota Batam, sekitar Waduk Tembesi, kembali menjadi sorotan. Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material dilaporkan masih berlangsung, sementara status legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka yang memadai.
Pantauan di lapangan menunjukkan material hasil pemotongan bukit dikeruk dan diangkut menggunakan kendaraan pengangkut. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan pemanfaatan dan pematangan lahan yang berlaku di kawasan Batam?
Persoalannya bukan semata-mata mengenai bukit yang dipotong. Kegiatan cut and fill dapat mengubah kontur dan sistem aliran permukaan tanah serta berpotensi menimbulkan erosi dan sedimentasi apabila tidak dilakukan berdasarkan perencanaan teknis dan pengendalian lingkungan yang memadai.
CUT AND FILL BUKAN KEGIATAN YANG BEBAS DILAKUKAN
Dalam konteks penataan ruang, setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menempatkan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian penting penyelenggaraan penataan ruang.
Di kawasan Batam, aspek pematangan lahan juga berkaitan dengan kewenangan dan pengawasan BP Batam. Dalam regulasi organisasi BP Batam, terdapat fungsi terkait pemantauan dan pengendalian pembukaan serta pematangan lahan untuk mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi.
Karena itu, pertanyaan publik sangat sederhana:
1. Apakah kegiatan cut and fill di Bukit Daeng tersebut telah diperiksa BP Batam secara langsung?
2. Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?
3. Jika belum, mengapa aktivitas pemotongan bukit dan pengangkutan material dapat terus berlangsung tanpa pemeriksaan lapangan yang terbuka?
WAJIB DIPERIKSA DARI ASPEK TATA RUANG DAN LINGKUNGAN
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah pelaksana mempunyai dokumen tertentu. BP Batam bersama instansi berwenang perlu memeriksa sekurang-kurangnya:
1. Status dan penguasaan lahan lokasi kegiatan.
2. Kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
3. Legalitas pemanfaatan/pematangan lahan dari pihak yang berwenang.
4. Persetujuan lingkungan yang relevan dengan skala dan karakter kegiatan.
5. Dokumen teknis mengenai cut and fill, elevasi, volume pemotongan dan penimbunan tanah.
6. Sistem drainase dan pengendalian limpasan air hujan.
7. Pengendalian erosi dan sedimentasi, khususnya karena lokasi disebut berada di sekitar Waduk Tembesi.
8. Legalitas serta mekanisme pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan.
9. Identitas pemilik, pengelola, kontraktor, serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
10. Apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan persetujuan atau kewajiban lingkungan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada klarifikasi administratif.
BP BATAM JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Publik membutuhkan tindakan nyata. BP Batam diminta turun langsung ke lokasi Bukit Daeng, melakukan pemeriksaan lapangan, mendokumentasikan kondisi aktual, menghitung atau memverifikasi volume pekerjaan cut and fill, serta memastikan seluruh kegiatan mempunyai dasar legalitas yang sesuai.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan tidak mempunyai dasar legalitas yang dipersyaratkan, melanggar ketentuan tata ruang, atau menimbulkan risiko lingkungan, maka aktivitas tersebut patut dihentikan sementara sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku, sampai status legalitas dan dampaknya dapat dipastikan.
Permintaan penghentian tersebut bukan berarti media menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, penghentian sementara untuk pemeriksaan merupakan langkah kehati-hatian apabila terdapat dugaan pelanggaran yang sedang diverifikasi oleh pejabat berwenang.
ADA PENGAKUAN PIHAK YANG MENGAKU DARI IPK
Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah keterangan seorang pria di lokasi yang mengaku bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Dalam rekaman yang diperoleh media, pria tersebut menyatakan:
“Saya dari IPK.”
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas kegiatan. Namun, pernyataan itu perlu diverifikasi oleh BP Batam dan instansi terkait agar identitas, kapasitas, hubungan dengan pengelola lahan, serta kewenangannya di lokasi menjadi terang.
KONFIRMASI BERULANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN
Media juga telah melakukan konfirmasi terkait aktivitas pemotongan Bukit Daeng kepada pihak Penindakan Lahan Astoni.
Namun sampai berita ini diterbitkan, media belum memperoleh penjelasan konkret mengenai hasil pemeriksaan, dasar legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, maupun tindakan pengawasan yang telah dilakukan.







