Dewan Pers : Jurnalisme Bukan Alat untuk Menyerang dan Menghakimi

Terpopuler899 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comJakarta || Menyikapi maraknya pemberitaan yang tendensius di kota Batam,jurnalisme harus bekerja secara netral, objektif, serta berpegang pada fakta dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ). Jurnalis tidak boleh menggunakan berita untuk menjatuhkan pihak lain, memberi vonis bersalah sebelum ada keputusan hukum.

Hal ini tertuang dalam kutipan pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang yang disampaikan secara tertulis ditandatangani Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu dan Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu, kepada oknum wartawan dimana maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital akhir-akhir ini.

Kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” ungkap Prof Komarudin Hidayat.

Sikap DPW FRIC Kepri atas pemberitaan yang mengkangkangi dan mengabaikan institusi Polri dimana pihak kepolisian belum mengeluarkan statemant justru oknum awak media yang memberitakan lebih tajam dan tendensius justru merugikan publik saat ini “pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.” Ungkap Hendri dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center Kepri.

“Pada Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan jurnalis untuk “berimbang”, “menguji informasi”, dan “tidak mencampurkan fakta dan opini”. Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi Jurnalis yang nyata” tutur Hendri.

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang dan menghakimi, kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.Dewan Pers harus memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berikan sanksi tegas kepada media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.” Lanjutnya.

“pers diminta untuk terus melakukan fungsi kontrol namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab dengan penuh attitude terhormat”. Tegas Hendri.

“Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia”. tutup Hendri

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *