Breaking News,,!! Dokumen 1.400 Hektare Dipertanyakan, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Agrinas Buka Klaim Lahan

TNI1348 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak: Rencana pengelolaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit di wilayah Kampung Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, memicu keberatan dari Kelompok Tani Lubuk Umbut.Minggu,(23/8/2026)

Persoalan mencuat setelah pihak Agrinas Palma Nusantara bersama vendor CV Java Victory datang ke lokasi dengan rencana melakukan pengelolaan dan pemanenan tanaman sawit yang selama ini menurut kelompok tani telah mereka rawat dan kelola.

Kelompok tani mempertanyakan dasar penguasaan lahan, dokumen yang menjadi dasar penyerahan, hingga kesesuaian peta dengan kondisi faktual di lapangan.

Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut, Temotius Sinaga, mengatakan keberatan tersebut disampaikan karena pihaknya belum mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai status lahan dan dasar hukum yang digunakan pihak lain untuk melakukan pengelolaan maupun pemanenan.

“Kami keberatan karena objek yang ditunjukkan dalam peta tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Temotius kepada awak media, Jumat (21/8/2026) sore.

Persoalkan Dokumen 1.400 Hektare

Temotius mengungkapkan, dalam dokumen yang diperlihatkan dalam pertemuan terdapat luasan sekitar 1.400 hektare yang dikaitkan dengan PT Riau Mustika Jaya (RMJ).

Namun, ia mengaku kelompok tani tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut yang memiliki lahan di lokasi yang selama ini mereka kelola.

“Sepengetahuan saya, tidak ada PT Riau Mustika Jaya di sini,” katanya.

Atas dasar itu, kelompok tani meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim dibuka secara jelas, termasuk batas dan titik koordinat lahan yang disebut masuk dalam objek pengelolaan.

Temotius juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kelompok tani mengenai rencana penguasaan maupun pemanenan tanaman sawit.

“Kami merasa keberatan karena mereka ingin langsung menguasai atau memanen tanaman yang selama ini kami kelola. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada kami,” ujarnya.

Menurut Temotius, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kelompok tani memilih mempertahankan pengelolaan lahan sambil menunggu kejelasan mengenai status serta dasar hukum penguasaan lahan.

“Kami meminta persoalan ini diperjelas terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat yang sudah mengelola lahan justru dirugikan karena adanya klaim atau peta yang belum jelas dasar hukumnya,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Dokumen Penyerahan Dibuka

Penasihat hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, Jetro Sibarani, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang transparan.

Jetro meminta pihak yang akan melakukan pengelolaan menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar penyerahan dan penguasaan lahan.

Menurutnya, kelompok tani tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan maupun penyerahan lahan yang kini disebut akan dikelola pihak lain.

Dalam pertemuan pada 19 Agustus 2026, Jetro mengaku hadir dan mempertanyakan langsung kepada pihak Agrinas Palma Nusantara serta vendor CV Java Victory mengenai dasar penguasaan lahan.

Ia menyebut pihaknya telah melihat sejumlah dokumen. Namun, menurut Jetro, dokumen tersebut mencantumkan luasan sekitar 1.400 hektare dan belum secara jelas menunjukkan bahwa lahan yang selama ini dikelola kelompok tani merupakan bagian dari objek tersebut.

“Kalau memang ada penyerahan dari PKH, kami minta ditunjukkan berita acara penyerahannya. Kami juga meminta salinan dokumen dari pihak terkait sebagai dasar penyerahan lahan tersebut,” ujar Jetro.

Jetro menegaskan bahwa klaim maupun surat penugasan saja, menurut pihaknya, belum cukup untuk menjelaskan objek lahan secara utuh.

“Persoalan ini tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau surat penugasan. Harus ada dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Minta Semua Pihak Menahan Diri

Kelompok tani juga telah menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD.

Jetro berharap semua pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan sebelum status lahan benar-benar jelas.

“Kami tidak ingin terjadi persoalan di lapangan. Yang kami minta adalah prosedur yang jelas, dokumen yang jelas, dan kelompok tani dilibatkan karena mereka selama ini mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya terdapat tindakan pemanenan di atas lahan yang masih menjadi objek keberatan kelompok tani, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

“Kalau mereka melakukan pemanenan dengan adanya keberatan dari kelompok tani, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan pihak atau oknum yang melakukan pemanenan tersebut,” tegas Jetro.

Namun, pihaknya menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur administrasi dan hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Agrinas: Kasus Serupa Terjadi di Daerah Lain

Sementara itu, Kepala Bagian Distrik Hubungan Kelembagaan dan Keamanan Agrinas Palma Nusantara, Marsma TNI (Purn) Zapanta Boes, memberikan pandangan berbeda.
Zapanta mengatakan persoalan seperti yang terjadi di Lubuk Umbut bukan hanya ditemukan di satu lokasi.Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

“Jangan sampai ada yang tersakiti, itu juga tidak boleh. Namun, kondisi seperti ini memang kadang terjadi. Kasus semacam ini bukan hanya terjadi di sini, tetapi juga banyak terjadi di daerah lain ujar Zapanta kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga kegiatan pengelolaan lahan tidak terganggu dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Zapanta juga menyampaikan bahwa apabila pihak yang ditugaskan telah memperoleh kewenangan dan kontrak untuk melakukan pekerjaan, maka pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu didukung sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau mereka sudah mendapatkan kewenangan dan kontrak untuk mengelola, kita harus mendukung pemerintah dan mendukung pekerjaannya. Tugas kita memang seperti itu,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang kini berkembang, mengingat kelompok tani masih mempertanyakan dasar objek lahan, sementara pihak pengelola menyatakan memiliki kewenangan dan kontrak untuk menjalankan pekerjaan.

Kepala Desa Beri Klarifikasi soal PT RMJ

Kepala Desa Lubuk Umbut, Ibnu Hajar, turut memberikan penjelasan terkait nama PT Riau Mustika Jaya yang muncul dalam dokumen yang dipersoalkan kelompok tani.

Ibnu menegaskan bahwa PT RMJ tidak memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut.

Menurutnya, PT RMJ merupakan mitra kerja PT Arara Abadi dalam kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi dan produksi pemanenan kayu.

“PT RMJ tidak memiliki lahan karena PT RMJ mitra kerja PT Arara Abadi dalam produksi panen kayu PT Arara Abadi,” tegas Ibnu Hajar.

Dengan munculnya perbedaan keterangan antara kelompok tani, pihak pengelola dan pemerintah desa, kejelasan mengenai objek lahan menjadi hal yang sangat penting.

Apalagi, berdasarkan penelusuran sumber terbuka, terdapat entitas bernama PT Riau Mestika Jaya yang tercatat sebagai badan usaha di Pekanbaru.

Namun, keberadaan badan usaha tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki atau menguasai lahan di Desa Lubuk Umbut.

Status dan keterkaitan lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan kewenangan instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut bersama penasihat hukum, pihak Agrinas Palma Nusantara, vendor CV Java Victory, Kapolsek Sungai Mandau, perwakilan TNI, serta masyarakat setempat.

Kini, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, berdasarkan dokumen yang sah, pemetaan objek yang jelas, serta mekanisme hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, polemik ini bukan hanya menyangkut siapa yang berhak mengelola dan memanen tanaman sawit, tetapi juga menyangkut kepastian status lahan dan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut.

Hingga seluruh dokumen dan batas objek lahan dapat diverifikasi secara resmi, semua pihak diharapkan menahan diri agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

(Red**/Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *