FRIC KEPRI : “LEGALITAS DITANYA JANGAN MEDIA ABAL ABAL JAWABMU !”

Terpopuler666 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam : Keberadaan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam Bar & Cafe di sekitar kawasan permukiman warga dekat Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan,15/08/26.

Persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya aktivitas usaha. Pertanyaan publik jauh lebih mendasar,apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki legalitas yang lengkap, apakah pemanfaatan ruangnya sesuai peruntukan, dan apakah seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi?

Pertanyaan itu menjadi penting karena kegiatan usaha tidak dapat hanya berdiri di atas pengakuan kepemilikan atau persetujuan lingkungan semata.

Dalam sistem perizinan yang berlaku saat ini,PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Regulasi tersebut juga mengatur persyaratan dasar, layanan OSS,pengawasan, hingga sanksi. PP 28/2025 sekaligus mencabut PP 5/2021.

– BUKAN SOAL SIAPA PEMILIKNYA, TAPI APA DASAR LEGALITASNYA?

Tim media sebelumnya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi. “Iya, punya kita itu, Bang,” demikian jawaban yang diterima saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut tentu bukan bukti bahwa kegiatan usahanya legal. Namun, pengakuan sebagai pemilik juga bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa seluruh izin usaha, izin operasional,persyaratan dasar, dan kesesuaian tata ruang telah terpenuhi.

Justru dari sinilah pemerintah harus menjawab secara terang.

1. Apa jenis kegiatan usahanya?
2. Apa NIB dan KBLI-nya?
3. Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan dasar perizinan?
4. Apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang?
5. Apakah terdapat dokumen persetujuan/kesesuaian pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan?
6. Dan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan benar-benar sama dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinannya?

Publik berhak mendapatkan kejelasan sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan tata ruang tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif belaka. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, sampai dengan pengenaan sanksi. Artinya, apabila suatu kegiatan usaha ternyata tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan “sudah punya usaha atau belum”.

Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan tersebut diperbolehkan pada lokasi tersebut dan apakah pemanfaatan ruangnya sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Di Batam, aspek pertanahan dan pengelolaan kawasan juga memiliki karakter khusus. BP Batam menyatakan bahwa pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. BP Batam juga memiliki kewenangan pengelolaan kawasan sesuai fungsi KPBPB Batam.

BP Batam sendiri menyediakan pelayanan terkait pertanahan dan perizinan melalui PTSP, termasuk layanan berbasis OSS dan IBOSS. Ketentuan pelayanan tersebut antara lain merujuk pada regulasi perizinan berusaha dan regulasi pengelolaan pertanahan BP Batam.

Karena itu, dokumen dan status lahan lokasi yang dimaksud perlu diperiksa secara resmi, bukan berdasarkan kabar dari mulut ke mulut.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah munculnya informasi bahwa keberadaan tempat tersebut disebut telah diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga setempat. Perlu ditegaskan secara proporsional:

1. Ketua RT bukan lembaga yang menerbitkan Perizinan Berusaha dan bukan pejabat yang berwenang memberikan legalitas operasional tempat hiburan malam.

2. Kalaupun terdapat surat pengantar, keterangan lingkungan, atau bentuk persetujuan masyarakat, dokumen tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai pengganti perizinan pemerintah yang diwajibkan oleh peraturan.

Dengan kata lain:

“persetujuan lingkungan bukan berarti izin usaha. diketahui RT bukan berarti otomatis legal. tidak ada penolakan warga bukan berarti tata ruang otomatis sesuai.” Ujar Hendri narasumber.

Dan apabila memang terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas kegiatan tersebut, maka dokumen itulah yang seharusnya menjadi rujukan utama.

Di tengah pemberitaan yang berkembang, muncul pula respons dari pihak yang disebut bernama Lurang.
“Kenapa berita abal-abal naik,” demikian pernyataan yang disampaikan.Oknum bernama Lurang juga mengaku sebagai bagian dari media dengan menyebut dirinya dari “Elang Maut”.

Namun, perdebatan mengenai siapa media yang memberitakan tidak boleh menggeser substansi persoalan.

“Jika pemberitaan dianggap salah,bantahlah dengan data.Jika izin dinyatakan lengkap, tunjukkan dasar legalitasnya.Jika tata ruang dinyatakan sesuai, instansi berwenang dapat menjelaskan status kesesuaiannya.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan administratif. Sebab dokumen hukum tidak seharusnya kalah oleh bantahan verbal.” Terang Hendri.

Yang jauh lebih serius adalah apabila nantinya ditemukan bukti mengenai adanya pungutan, uang koordinasi, pembayaran tertentu, atau imbalan yang dikaitkan dengan pemberian izin informal agar kegiatan usaha dapat berjalan.

Media tidak menuduh hal tersebut telah terjadi. Namun, apabila informasi tersebut benar-benar muncul dan didukung bukti, aparat penegak hukum tentu memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sebab persoalannya dapat bergeser dari sekadar konflik lingkungan menjadi dugaan pelanggaran hukum yang harus diuji berdasarkan bukti.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan instansi teknis. DPMPTSP, Satpol PP,pemerintah kecamatan dan kelurahan, perangkat daerah terkait, serta BP Batam sesuai kewenangan masing-masing perlu memastikan fakta di lapangan.

BP Batam sendiri menyatakan memiliki fungsi pengelolaan kawasan dan pengelolaan lahan yang berpedoman pada rencana tata ruang.

Sementara layanan PTSP BP Batam mencakup antara lain perizinan pertanahan dan perizinan berusaha. Jika ternyata ditemukan pelanggaran, apakah pemerintah berani melakukan penindakan?

JANGAN SAMPAI PERMUKIMAN MENJADI “KAWASAN BEBAS ATURAN”

Warga memiliki kepentingan yang sah terhadap ketenteraman dan kenyamanan lingkungan tempat tinggalnya. Tempat usaha boleh tumbuh. Investasi boleh berkembang.

Jangan sampai kawasan yang semestinya menjadi lingkungan hunian perlahan berubah menjadi kawasan hiburan malam hanya karena lemahnya pengawasan atau karena semua pihak memilih diam.

Kalau memang legal, jelaskan legalitasnya. Kalau sesuai tata ruang, jelaskan dasar kesesuaiannya. Kalau izinnya lengkap, biarkan instansi berwenang melakukan verifikasi dan menyatakan statusnya.

Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tidak memiliki dasar perizinan yang dipersyaratkan atau pemanfaatan ruangnya tidak sesuai ketentuan, maka hukum dan mekanisme penertiban harus berjalan.

Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tidak boleh ada kesan bahwa sebuah usaha dapat berjalan hanya karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

FRIC: PUBLIK BERHAK MENDAPAT JAWABAN

Pada akhirnya, Hendri dari FRIC Kepri angkat persoalan ini bukan perang antara media dengan pemilik usaha. Bukan pula pertarungan antara warga dengan pengusaha. Dan bukan soal siapa yang paling keras berbicara namun
Ini soal kepastian hukum.

Jika kegiatan tersebut legal, maka biarkan legalitasnya diuji dan dijelaskan. Jika belum jelas, pemerintah wajib memberikan kepastian. Jika terdapat pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Jika pemberitaan media dinilai keliru, pihak yang keberatan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi dengan data.

“Tetapi jangan sampai teriakan “berita abal-abal” justru menjadi cara untuk menghindari Itu merupakan pertanyaan publik kepada pemerintah. Dan masyarakat berhak menunggu jawabannya.” Tutup Hendri

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *