🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam — Praktik pembiaran dan dugaan pembangkangan hukum di lingkungan pendidikan Kota Batam kian terang-benderang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam terkait polemik Sekolah Playgroup Djuwita pada Rabu (5/8/2026) tidak hanya membongkar status sekolah yang diduga beroperasi secara ilegal selama 26 tahun (1995–2022), namun juga menyingkap pernyataan kontroversial dari pejabat publik.
​Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M., melontarkan pernyataan yang memicu gelombang kecaman:
​”Status NPSN dalam sekolah playgroup bukan sebuah keharusan yang mutlak dibutuhkan, cukup izin operasional saja sudah bisa legal dan resmi beroperasi.”
​Ajakan Melanggar Hukum dari Statemant Kadisdik Hendri Arulan tersebut telah melukai hati nurani anak Bangsa Indonesia, ​Fast Respon Indonesia Center (FRIC) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut merupakan wujud nyata dari pemahaman yang keliru, penyalahgunaan wewenang, serta bentuk imbauan terbuka untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.” Tutur Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.
“​Berdasarkan analisis konstruksi hukum dari FRIC, seruan Kadisdik Batam tersebut bertabrakan dan langsung dengan sederet regulasi nasional seperti:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang melampaui wewenang atau mengeluarkan kebijakan/pernyataan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (seperti Permendikbud).
2. ​Pelanggaran Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Prosedur Penyelenggaraan Pemetaan Satuan Pendidikan: NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal unik dan wajib bagi seluruh satuan pendidikan (termasuk PAUD/Playgroup) di Indonesia untuk dapat terintegrasi dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbudristek. Tanpa NPSN, legalitas proses belajar-mengajar, pendataan siswa, dan penerbitan dokumen resmi negara tidak dapat diakui secara nasional.
3. ​Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Mengabaikan kewajiban identitas resmi sekolah nasional dan membiarkan lembaga beroperasi tanpa memenuhi seluruh tata cara perizinan terintegrasi berpotensi melanggar Pasal 62 dan Pasal 71. Penyelenggaraan pendidikan tanpa legalitas formal yang utuh diancam sanksi pidana hingga 10 tahun penjara (Pasal 67).
4. ​Maladministrasi Berat & Pembangkangan Hirarki Hukum (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan): Sebagai Kepala Dinas, mengeluarkan opini publik yang mengecilkan instrumen hukum nasional (NPSN) merupakan bentuk penyalahgunaan diskresi dan pengabaian atas kewajiban pengawasan yang berpotensi merusak sistem tata kelola pendidikan nasional.
​Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan:
​”Pernyataan bahwa NPSN tidak mutlak adalah pembohongan publik dan bentuk pembenaran dan pembelaan Kadisdik Kota Batam untuk melupakan kesalahan sekolah illegal selama 26 tahun.
Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Pendidikan justru menganjurkan pengabaian terhadap sistem pendataan nasional Kemendikbudristek? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembangkangan hukum yang terstruktur!” Tegas Hendri
​Fakta NPSN “Instan” Cacat Prosedur
​Skandal ini makin meruncing setelah fakta lapangan membuktikan bahwa tepat sehari setelah surat permohonan RDP diajukan ke DPRD Batam (10 Juni 2026), Sertifikat NPSN Playgroup Djuwita mendadak terbit pada 11 Juni 2026.
“​Dokumen NPSN dalam sekejap mata selesai dengan memuat tanda tangan tinta basah Kadisdik tanpa stempel pengesahan resmi Kepala Dinas Pendidikan, bahkan sempat diunggah ke portal Kementerian lalu mendadak dihapus kembali.” Terang Hendri menyikapi Kadis Hendri.
FRIC menilai tindakan ini menguatkan indikasi fenomena “No Viral, No Justice” serta konspirasi maladministrasi berat demi menutupi jejak pelanggaran masa lalu.
– ​Pernyataan Sikap & Tuntutan Tiga Poin Utama
​Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, FRIC bersama DPRD Kota Batam mulai memperlihatkan titik terang satu pemikiran berbangsa dan bernegara yang taat pada peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Para pimpinan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Batam menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ” Jika memang melanggar dan harus ditutup Sekolah Playgroup Djuwita tersebut, Bapak selaku Kepala Dinas harus tegaskan Tutup saja sekolahnya”.
Hendri dari FRIC menerangkan kepada Pimpinan RDP DPRD Kota Batam ” Kami harp segera melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan Maladministrasi Berat dan pernyataan publik yang bertentangan dengan UU Sisdiknas langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam bukan lagi kepada sekolah playgroup Djuwitanya,sebab ini bicara layak atau tidak layaknya sebuat sekolah,namun pelanggaran administrasi yang berkelanjutan selama 26 tahun loh”.jelas Hendri dari FRIC Kepri.
“​DPRD Kota Batam diharapkan dan dituntut untuk segera keluarkan rekomendasi Lembaga DPRD kepada Dinas Pendidikan kota Batam melakukan PENUTUPAN TOTAL operasional Sekolah Playgroup Djuwita demi kepastian hukum dan perlindungan anak didik.” Sambung Hendri dari Fast Respon Indonesia Center.
​”Dunia pendidikan tidak boleh dikelola dengan kompromi dan pembiaran. Hukum di Republik Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” tutup Hendri dari FRIC Kepri dengan tegas.












