FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS DILINDUNGI HUKUM — KASUS SIJUNJUNG BUKTIKAN KERUSAKAN SISTEMIK

Polri1871 Dilihat

“FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS: AMANAT KONSTITUSI YANG TAK BOLEH DIPUNGKIRI”

🇮🇩🤣Mentengnews.comPekanbaru: Pers bukan sekadar penyampai berita. Pers adalah lembaga sosial yang menjalankan fungsi kontrol sosial atas penyelenggaraan negara, pengelolaan sumber daya publik, dan perilaku penyelenggara negara. Ini bukan hak istimewa — ini kewajiban konstitusional yang dijamin oleh hukum tertinggi negara. Sabtu (29/8/2026)

DASAR HUKUM FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS:

No Dasar Hukum Ketentuan Makna
1 Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi Jaminan konstitusional kebebasan informasi — termasuk informasi dugaan penyelewengan BBM
2 Pasal 4 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers bebas dari sensor dan intervensi
3 Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Termasuk informasi dugaan pelanggaran hukum — inilah dasar hukum peliputan yang dilakukan keempat wartawan di Sijunjung[__LINK_ICON]
4 Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Jaminan negara — bukan pemberian belas kasih aparat
5 Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 PENGEROYOKAN DAN PENGHALANGAN WARTAWAN = TINDAK PIDANA
6 Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi Mencari informasi dugaan penyelewengan BBM = TUGAS JURNALISTIK YANG SAH

Fungsi kontrol sosial pers diakui secara hukum: Pers mengawasi penyelenggaraan negara agar berjalan sesuai hukum, transparan, dan akuntabel. Ketika pers mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi — itu bukan “mengganggu bisnis”, itu melaksanakan amanat hukum.

KASUS SIJUNJUNG: PELANGGARAN DEMI PELANGGARAN

PELANGGARAN Pengroyokan & Penghalangan Tugas Pers

Empat wartawan berinisial M.RD, SPL, DN, dan YH melakukan peliputan dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung. Alih-alih dijawab, mereka dikeroyok massa yang terkoordinasi, mobil dirusak di depan umum — bahkan di depan kantor polisi.

Ini melanggar:

– Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Menghalangi pelaksanaan tugas pers, ancaman penjara 2 tahun dan/atau denda Rp500 juta
– Pasal 351 KUHP — Penganiayaan, ancaman penjara 5 tahun
– Pasal 406 KUHP — Perusakan barang, ancaman penjara 2 tahun 8 bulan

PELANGGARAN KEDUA: Kriminalisasi Tanpa Dasar Hukum

Korban pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman oleh Polres Sijunjung. Kapolres AKBP Wiliam Harbensyah menyebut mereka “bukan wartawan” dan “KTA palsu” — tanpa wewenang dan tanpa bukti.

Ini melanggar:

– Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 — Hak mencari informasi, dihalangi secara paksa dan fitnah
– Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025 — Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers (Dewan Pers), BUKAN langsung dijerat KUHP. Kriminalisasi wartawan tanpa melalui Dewan Pers adalah pelanggaran prosedur hukum
– Pasal 316 KUHP — Menuduh orang melakukan kejahatan tanpa bukti = Fitnah, ancaman penjara 4 tahun
– Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 — Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

PELANGGARAN KETIGA: Kapolres Melampaui Wewenang

“Kapolres TIDAK MEMILIKI WEWENANG menyatakan KTA pers palsu. Itu wewenang Dewan Pers, bukan kepolisian.” — Daeng Johan, Pimpinan Redaksi Menteng News

Kapolres menyebut “pemerasan” namun tidak merinci nominal, korban, maupun bukti. Tuduhan tanpa spesifikasi adalah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

PELANGGARAN KEEMPAT: Senjata Api Dijadikan Alasan Umum

Ditemukan 1 senjata api (diduga airsoftgun) dengan 6 butir peluru. Jika hanya satu orang yang memilikinya, maka tiga orang lainnya harus segera dilepas. Menahan keempatnya bersama-sama adalah penahanan tanpa dasar hukum — melanggar asas legalitas (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5 Ayat (1) UU Pers).

TANGGUNG JAWAB JURNALIS: KONTROL SOSIAL BUKAN MUSUH NEGARA

JURNALIS MEMILIKI TANGGUNG JAWAB HUKUM YANG JELAS:

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999, pers berkewajiban:

1. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah
2. Melayani Hak Jawab bagi pihak yang dirugikan pemberitaan
3. Melayani Hak Koreksi atas kesalahan pemberitaan

Artinya: Wartawan bertanggung jawab, tetapi tanggung jawab itu diselesaikan melalui jalur pers — Dewan Pers, Hak Jawab, Hak Koreksi — BUKAN dengan penjara dan tuduhan pemerasan!

Fungsi kontrol sosial pers adalah: Mengawasi kekuasaan, mengungkap penyelewengan, dan memberitakan kebenaran kepada rakyat. Ketika pers melakukan itu, ia bukan musuh negara — ia adalah sekutu negara yang sedang berjuang melawan korupsi dan kejahatan.

DUGAAN Penyelewengan BBM SUBSIDI & MAFIA: JAUH LEBIH BESAR DARI HANYA KASUS PERS

Pelanggaran Dasar Hukum Kerugian Negara
Penyelewengan BBM subsidi untuk penambang ilegal UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Peraturan terkait BBM Subsidi Miliaran Rupiah/bulan
Penambangan emas tanpa izin UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 160 Kerusakan lingkungan + kerugian negara
Dugaan suap “uang keamanan” ke aparat Pasal 209 & 210 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman penjara 5–15 tahun
Kongkalikong SPBU–mafia–oknum Pasal 382 KUHP — Penggelapan dan kerjasama jahat Konspirasi pidana

TUNTUTAN TEGAS BERDASARKAN HUKUM

KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT, KAPOLDA SUMBAR, DAN DEWAN PERS:

1. BEBASKAN SEGERA keempat wartawan. Cabut status tersangka. Mereka menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Pasal 8 UU Pers.

2. PROSES HUKUM PARA PENGEROYOK DAN PERUSAK MOBIL. Video bukti sudah ada. Pelaku terlihat jelas. Pasal 18 UU Pers mewajibkan ini.

3. AUDIT MENYELURUH SPBU 13.275.513. Usut dugaan penyelewengan BBM subsidi ke tambang ilegal. Ini kerugian rakyat, bukan urusan pribadi.

4. EVALUASI DAN PROSES KAPOLRES SIJUNJUNG AKBP WILIAM HARBENSYAH. Melampaui wewenang, menuduh tanpa bukti, menahan korban, melindungi pelaku — ini pelanggaran berat disiplin dan hukum.

5. USUT DUGAAN ALIRAN DANA “UANG KEAMANAN” DARI SPBU KE APARAT. Jika benar, ini KORUPSI SISTEMIK. Bongkar sampai ke akarnya.

6. DEWAN PERS HARUS MEMBUKA KASUS INI. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers . Kriminalisasi ini melanggar prosedur hukum yang sah.

PERS ADALAH TEMBOK TERAKHIR RAKYAT

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menghancurkan pers berarti menghancurkan demokrasi. Membungkam pers berarti membungkam kebenaran. Indonesia adalah negara hukum — bukan kerajaan mafia yang dilindungi oknum.”

Fungsi kontrol sosial pers dijamin UUD 1945 dan UU Pers. Jika mengungkap kebenaran dipidana, maka siapa yang berani membongkar kejahatan? Jika pengawas rakyat dipenjara, maka siapa yang mengawasi penguasa?

Kita tidak membiarkan ini berlalu. Kita mengawal sampai ke pengadilan tertinggi. Kebenaran pasti menang — biarpun terlambat, ia tak akan pernah kalah.

(RED: DAVID E,S.E.)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *