🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pelalawan: Dugaan praktik penampungan kayu ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sebuah galangan kapal diduga milik Rocki yang beroperasi di Desa Serapung, diduga menjadi lokasi penimbunan kayu tanpa dokumen resmi atau ilegal.
Dugaan tersebut mengemuka setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi galangan kapal yang diketahui berada dalam kondisi tertutup dan minim akses informasi dari pihak pengelola.
Temuan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penampungan hasil hutan kayu dari sumber tidak sah. Situasi tertutup di area galangan kapal semakin memperkuat kecurigaan masyarakat dan pemerhati lingkungan terhadap kemungkinan adanya praktik peredaran kayu ilegal yang dilakukan secara terselubung. Kamis (6/8/2026).
Informasi awal terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut pertama kali diperoleh dari warga sekitar dan kelompok aktivis lingkungan hidup yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik pembalakan liar di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Mereka menilai aktivitas keluar masuk kayu di lokasi galangan kapal tersebut tidak berjalan secara transparan sebagaimana mestinya dan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya pengawasan yang rutin dari Aparat Penegak Hukum APH maupun Dinas terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah tumpukan kayu diduga berada di area galangan kapal dalam kondisi tanpa keterangan asal-usul yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pemilik galangan kapal yang bernama Rocki terkait legalitas maupun dokumen sah atas kayu yang ditampung di lokasi tersebut.
Ketiadaan informasi terbuka mengenai dokumen pengangkutan dan kepemilikan kayu menimbulkan dugaan kuat bahwa material kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan sekitar Kabupaten Pelalawan.
Jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem hutan yang selama ini menjadi benteng lingkungan di wilayah pesisir Riau.
Masyarakat setempat bersama sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi kehutanan terkait, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas di galangan kapal tersebut.
Mereka menilai langkah cepat dan tegas sangat diperlukan demi mencegah kerusakan hutan yang lebih luas serta memutus rantai distribusi kayu ilegal di Kabupaten Pelalawan.
“Kami berharap pihak berwajib tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hutan dan masa depan lingkungan hidup kita,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, pihak galangan kapal tidak dilokasi dan awak media tidak dapat konfirmasi dari pemilik galangan kapal. Artinya pemilik galangan kapal belum memberikan penjelasan rinci terkait asal-usul kayu yang berada di area tersebut.
Sikap tertutup pihak pengelola justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat?
Hingga saat ini pemilik galangan kapal belum diperlihatkan dokumen resmi yang dapat membuktikan legalitas kayu dimaksud. Kondisi tersebut membuat dugaan adanya praktik penadahan kayu ilegal terus menjadi sorotan publik
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang diatur dalam regulasi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Aktivitas ilegal di sektor kehutanan sendiri selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dinilai berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, abrasi pesisir, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem masyarakat sekitar.
Kabupaten Pelalawan yang dikenal memiliki kawasan hutan strategis juga dinilai rentan terhadap praktik eksploitasi hasil hutan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di galangan kapal tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penampungan  kayu di lokasi dimaksud.
CATATAN REDAKSI
Redaksi berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, objektif, akurat, dan berimbang dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.
Bersambung……
(Red/Tim**)










