Pekanbaru – Keresahan masyarakat terhadap aktivitas di Z Homestay yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, semakin mencuat. Warga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Rabu 5 Agustus 2026.
Ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Pesisir, Eri Bukik, mengaku kerap menerima laporan dari warga yang merasa resah atas dugaan aktivitas yang terjadi di homestay tersebut. Menurutnya, masyarakat menduga lokasi itu sering dijadikan tempat menginap pasangan yang bukan suami istri atau bukan mahram, bahkan diduga kerap terjadi keributan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.
“Kami sering menerima laporan dan keluhan dari warga. Mereka berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Eri Bukik.
Atas kondisi tersebut, Ketua RT berharap Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dapat segera memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perizinan operasional Z Homestay, sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum bersama Satpol PP dan instansi terkait melakukan inspeksi apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan homestay sebagai tempat praktik yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial, maka mereka berharap pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah penertiban diperlukan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga sekitar, serta mencegah berkembangnya penyakit masyarakat di lingkungan permukiman.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Z Homestay belum memberikan keterangan atau tanggapan atas keluhan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







