Hollywood–Dragon Disorot, Bara Api Desak Pemprov Riau Turun Tangan Periksa Izin dan Pajak

THM Menjamur di Pekanbaru, Bara Api Desak Gubernur Riau dan Pemko Bongkar Izin Hollywood–Dragon

Polri730 Dilihat

THM Beroperasi hingga Dini Hari, Bara Api Pertanyakan Pengawasan Pemko Pekanbaru

🇮🇩✌️Mentengnews.com —  Pekanbaru: Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Bara Api Provinsi Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat hiburan, termasuk Hollywood dan Dragon.

Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril RZ, mengatakan pihaknya meminta Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan serta organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang berkompeten untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, klasifikasi pajak, jam operasional hingga aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami meminta Dispenda, dinas perizinan dan dinas terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional. Kami menduga ada persoalan dalam pengelompokan atau penyetoran pajak yang perlu diperjelas, karena aktivitas usaha di sana cukup beragam,” ujar Jasril saat ditemui di kawasan Hangtuah, Pekanbaru.

Menurutnya, lokasi yang menjadi sorotan bukan hanya menjalankan satu jenis usaha. Ia menyebut terdapat aktivitas yang berkaitan dengan tempat hiburan malam, karaoke, restoran serta perhotelan.

Jasril mempertanyakan apakah seluruh aktivitas tersebut telah memiliki izin dan klasifikasi usaha yang sesuai serta apakah kewajiban pajaknya telah disetorkan berdasarkan jenis usaha masing-masing.

“Kami ingin pemerintah terbuka. Pajak yang disetorkan itu dikategorikan sebagai pajak apa? Kalau memang ada beberapa jenis usaha yang berjalan, tentu masing-masing harus memiliki dasar perizinan dan kewajiban perpajakan yang jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Gubernur Riau dan perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk tidak tinggal diam apabila nantinya ditemukan adanya cacat administrasi dalam proses perizinan.

“Kalau memang dalam pemeriksaan ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran terhadap aturan, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan atau menutup kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Jasril juga menyoroti keberadaan minuman beralkohol di tempat hiburan tersebut. Menurutnya, peredaran dan penyajian minuman beralkohol harus dipastikan memiliki izin serta memenuhi ketentuan mengenai kadar alkohol, tempat penjualan dan jam operasional.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap tempat hiburan. Yang kami minta adalah kepastian bahwa semua kegiatan berjalan sesuai aturan. Kalau ada izin yang tidak sesuai, pemerintah harus menertibkan,” ujarnya.

LAM Riau Soroti Dampak Sosial THM

Sorotan terhadap aktivitas THM juga disampaikan Didit Ardianto (42), yang dikenal dengan sapaan Mas Didit, salah satu pengurus LAM Provinsi Riau.

Saat ditemui di Kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, Didit mengaku prihatin dengan semakin maraknya aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

“Sudahilah ke THM,” kata Didit ketika dimintai tanggapan mengenai aktivitas hiburan malam yang dinilai semakin menjamur.

Ia mengaku khawatir aktivitas yang tidak terawasi dapat menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa dugaan mengenai penyakit menular seksual, prostitusi terselubung maupun penyimpangan perilaku harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.

“Yang kita khawatirkan adalah dampak sosialnya. Pemerintah harus memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang terjadinya transaksi ilegal, peredaran narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar hukum,” ujarnya.

Didit juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan yang berada berdekatan dengan fasilitas perhotelan.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas dalam satu kawasan usaha memiliki izin yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Warga Soroti Suara Musik hingga Waktu Subuh

Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar. Aldi (36), warga tempatan yang akrab dipanggil Aldi Ustaz, mengaku terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari.

Ia menyoroti kondisi sekitar lokasi ketika masyarakat mulai menjalankan ibadah salat Subuh.

“Ketika masyarakat hendak melaksanakan salat Subuh, aktivitas hiburan baru berhenti. Kondisi seperti ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman,” ujar Aldi.

Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat hiburan malam serta memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aldi juga mempertanyakan pengawasan terhadap kemungkinan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.

Ia berharap BNN, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau indikasi pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa dan tindak sesuai hukum. Masyarakat juga ingin merasa aman,” katanya.

Bara Api Ancam Turun ke Jalan

Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril RZ, menegaskan pihaknya masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penertiban.

Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan operasional, ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan.

“Kami berharap pemerintah, khususnya Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, segera turun. Jangan menunggu masyarakat bergerak. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tertibkan sesuai aturan,” tegas Jasril.

Ia mengatakan LSM Bara Api Riau siap berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh pemuda, cendekiawan, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan dan ditemukan pelanggaran, kami siap menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, instansi perizinan, instansi perpajakan maupun pengelola tempat usaha yang disebutkan terkait dugaan pelanggaran perizinan, klasifikasi pajak, jam operasional dan peredaran minuman beralkohol tersebut. Pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *