Oleh : Dr. Dedek Gunawan, S.,H,M.,H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa Jakarta.
🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Ada sesuatu yang terasa sangat ironis dari Indonesia hari ini,Kita sedang hidup di negeri yang konon kaya raya dengan hutan tropis, lahan gambut yang luas, dan sumber daya alam yang melimpah. Tetapi setiap musim kemarau datang, sebagian langit Kalimantan dan Sumatera berubah warna.
Matahari menjadi samar, jarak pandang menurun, udara yang seharusnya menjadi hak dasar manusia berubah menjadi campuran asap dan partikel berbahaya.
Selamat datang di Indonesia, negeri yang kadang-kadang lebih mudah menemukan asap daripada menemukan siapa yang bertanggung jawab.
Karhutla kembali menjadi tontonan tahunan. Kalimantan dan Sumatera kembali diselimuti kabut asap. Pada Agustus 2026, pemerintah mencatat kebakaran dan titik panas meningkat di sejumlah wilayah, sementara sebaran asap terdeteksi di Sumatera dan Kalimantan.
Di Kalimantan Barat saja, luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026 dilaporkan mencapai lebih dari 38 ribu hektare.
Dan seperti biasa, kita kemudian disuguhi sebuah ritual nasional yang sangat familiar yang sudah bisa di tebak yaitu : rapat, pemantauan, pemadaman, konferensi pers, evaluasi, lalu menunggu musim kemarau berikutnya,Begitu terus.
Seolah-olah kebakaran hutan adalah tamu tahunan yang memang sudah dijadwalkan datang.
GAMBUT TERBAKAR, KEBIJAKAN PUN IKUT MENGERING
Lahan gambut bukan sekadar tanah biasa,Ketika gambut terbakar, persoalannya tidak berhenti pada api yang terlihat di permukaan. Api dapat menjalar dan membara di bawah permukaan, sehingga meskipun api sudah tidak tampak, asap masih terus keluar.
Menteri Kehutanan bahkan menyebut karakter gambut membuat pemadaman harus dilakukan secara detail karena api dapat bertahan di bawah tanah.
Ironisnya, kita sudah mengetahui persoalan itu sejak lama,Kita tahu gambut mudah terbakar ketika dikeringkan.
Kita tahu pembukaan dan pengelolaan lahan yang tidak tepat meningkatkan risiko.
Kita tahu musim kemarau akan datang.
Kita tahu El Niño dan kondisi kering dapat memperbesar risiko kebakaran.
Kita tahu asap akan mengganggu kesehatan masyarakat.
Lalu apa yang belum kita ketahui?
Mungkin hanya satu,siapa yang benar-benar akan dibuat bertanggung jawab ketika hutan terbakar?
Sebab anehnya, ketika asap memenuhi langit, semua orang sibuk mencari sumber asap. Tetapi ketika keuntungan dari lahan datang, pertanyaan mengenai siapa yang menikmati keuntungan itu terkadang menjadi jauh lebih sunyi.
KABUT ASAP BUKAN SEKADAR BENCANA ALAM akan tetapi Ada kecenderungan untuk melihat karhutla sebagai sesuatu yang semata-mata disebabkan oleh kemarau.
Kemarau memang memperparah keadaan. Kondisi 2026 pun berlangsung dalam situasi cuaca kering dengan pengaruh El Niño yang kuat dan curah hujan yang rendah.
Tetapi jangan sampai alam dijadikan kambing hitam paling nyaman.
Karena kemarau tidak membawa korek api.
Alam tidak memiliki kepentingan membuka lahan.
Alam tidak memiliki izin konsesi.
Alam tidak memiliki perusahaan.
Alam tidak memiliki motif ekonomi.
Dan alam tidak pernah membuat konferensi pers untuk menjelaskan mengapa hutan terbakar.
Maka, kalau setiap tahun kita hanya menyalahkan cuaca, mungkin persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran hutan.
Yang terbakar mungkin juga keberanian untuk menyentuh akar persoalan.
ASAP MENUTUPI LANGIT, JANGAN SAMPAI MENUTUPI HUKUM
Yang paling menyedihkan dari kabut asap bukan hanya langit yang kehilangan warna birunya.
Anak-anak kehilangan ruang bermain.
Orang tua kehilangan rasa aman.
Masyarakat harus menghirup udara yang tidak mereka pilih.
Sekolah terganggu.
Aktivitas ekonomi terganggu.
Transportasi terganggu.
Dan kelompok rentan harus menanggung risiko kesehatan yang jauh lebih besar.
Sementara itu, masyarakat hanya bisa bertanya:
“Sampai kapan?”
Pertanyaan itu sebenarnya sederhana.
Namun jawabannya selalu terasa rumit.
Karena penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Ia menyangkut tata kelola hutan, perlindungan gambut, pengawasan perizinan, penegakan hukum, pertanggungjawaban korporasi, pencegahan pembakaran, dan keberanian negara menindak siapapun yang berada di balik kebakaran.
Pemerintah sendiri saat ini telah memperkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan dan Sumatera dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Itu penting.
Tetapi negara jangan hanya hadir ketika api sudah membesar.
Negara harus hadir ketika izin diberikan.
Ketika lahan dibuka.
Ketika gambut dikeringkan.
Ketika pelanggaran terjadi.
Ketika tanda-tanda kebakaran pertama muncul.
Dan terutama ketika ada dugaan bahwa kebakaran bukan semata-mata bencana, melainkan akibat kesengajaan atau kelalaian manusia.
KARENA ASAP TIDAK PERNAH BISA MENYEMBUNYIKAN JEJAK
Ada ironi lain.
Asap dapat mengaburkan pandangan manusia.
Tetapi seharusnya tidak mengaburkan pandangan hukum.
Api boleh menghanguskan pohon.
Tetapi jangan sampai ikut membakar bukti.
Kabut boleh menutup jalan.
Tetapi jangan sampai menutup jalan menuju keadilan.
Sebab kalau setiap tahun hutan terbakar, masyarakat menghirup asap, pemerintah melakukan pemadaman, lalu semuanya kembali normal tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, maka kita sedang menciptakan sebuah tradisi yang berbahaya:
kebakaran menjadi biasa, penderitaan menjadi biasa, dan ketidakadilan pun akhirnya dianggap biasa.
Inilah yang harus dihentikan.
Bukan hanya apinya.
Tetapi juga budaya membiarkan.
Sebab hutan yang terbakar hari ini mungkin dapat tumbuh kembali puluhan tahun kemudian.
Tetapi paru-paru manusia yang rusak tidak semudah itu dipulihkan.
Dan kepercayaan rakyat terhadap negara yang terus-menerus dikecewakan juga tidak mudah dikembalikan.
Maka, mungkin sudah waktunya kita berhenti mengatakan, “Kabut asap kembali datang.”
Dan mulai bertanya:
“Mengapa kita selalu membiarkannya datang?”
Karena Indonesia tidak kekurangan slogan tentang menjaga lingkungan.
Indonesia tidak kekurangan aturan.
Indonesia tidak kekurangan aparat.
Indonesia bahkan tidak kekurangan rapat.
Yang sering kali kurang adalah satu hal yaitu ,keberanian untuk memastikan bahwa ketika hutan terbakar, hukum benar-benar ikut MENYALA BUKAN MALAH IKUT BERASAP.













