LAPOR JAMWAS-BAWAS: MEMBONGKAR KONSPIRASI JPU-PN BATAM BERSAMA TERDAKWA DJU SENG

Hukum & Kriminal564 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam: Sandiwara persidangan Dju Seng memasuki babak penentu yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU_read).

Setelah penundaan panjang JPU dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibagian Jampidsus,perkara perseorangan Dju Seng dan perkara Korporasi atas nama Dju Seng akhirnya dibacakan juga oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN Batam_read) kamis 20 Agustus 2026 sekitar jam 20.43 WIB Di kota Batam Kepulauan Riau.

Sidang yang terupdate dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam(SIPP PN BATAM) tersebut akhirnya masuk radar sorotan publik.Meski dalam SIPP PN Batam tertera schedule sidang jam 09.00 WIB, akan tetapi kentalnya dugaan Konspirasi Jahat yang dipertontonkan oleh Pengadilan Negeri kota Batam akhirnya tercium awak media.

Dengan penuh kesabaran dan semangat dari awak media yang mulai pagi hari hingga bertekad sampai tengah malam sekalipun tetap akan ditunggu gelar sidang perkara Dju Seng ini akhirnya di gelarlah Drama sandiwara Dju Seng di PN BATAM.

Nomor Perkara: 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ​Terdakwa: Dju Seng (secara pribadi) dan Nomor Perkara: 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm ​ dengan Terdakwa Korporasi PT.Tunas Makmur Sukses dan PT.Sri Indah Barelang (di mana Dju Seng bertindak sebagai penanggung jawab/pengendali korporasi)

Seperti yang disampaikan oleh JPU, Dju Seng didakwakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sesuai kode etik jurnalis dan UU pers awak media mempertanyakan beberapa pertanyaan kepada Pihak Kejaksaan.

Pertanyaan Terkait Ringannya Tuntutan Pidana Badan (2 Tahun Perorangan & Korporasi) ​Dasar Disresi Tuntutan:

1. Apa yang menjadi pertimbangan hukum (legal reasoning) serta pertimbangan memberatkan dan meringankan (adjudicating factors) bagi JPU hingga hanya menuntut terdakwa Dju Seng dan pihak Korporasi masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara?

2. ​Efek Jera & Proposionalitas: Mengingat dampak perusakan kawasan hutan lindung mangrove bernilai ekologis tinggi dan pemulihannya membutuhkan waktu puluhan tahun, apakah tuntutan 2 tahun ini dinilai sudah memenuhi prinsip keadilan masyarakat serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan lingkungan/kehutanan?

3. Penerapan Pasal Maksimal: Mengapa JPU tidak menerapkan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam regulasi UU Kehutanan / UU Cipta Kerja, padahal dampak perusakan dilakukan secara sengaja dan melibatkan korporasi?

Pertanyaan Terkait Nilai Denda & Kerugian Negara (Hanya Rp1 Miliar);

1. Metode Penghitungan Nilai Ganti Rugi: Bagaimana metode dan skema penghitungan yang digunakan JPU hingga menetapkan denda ganti rugi sebesar Rp1 miliar? Apakah nilai tersebut mencakup kalkulasi biaya pemulihan lingkungan (ecological restoration) dan kerugian ekosistem, atau hanya sebatas nilai ekonomis fisik tanah semata?

2. ​Rekomendasi Ahli Lingkungan: Apakah penetapan besaran ganti rugi Rp1 miliar ini sudah mengacu pada penilaian (assessment) resmi dari ahli lingkungan hidup/KLHK, atau merupakan diskresi mandiri dari tim Penuntut Umum?

3. ​Mekanisme Eksekusi Ganti Rugi: Jika denda ganti rugi ini tidak dipenuhi atau tidak dibayarkan oleh terdakwa/korporasi, skema penyitaan aset atau perampasan harta benda seperti apa yang disiapkan kejaksaan untuk memastikan kerugian negara/lingkungan benar-benar tertutupi?

Pertanyaan Terkait Indikasi Sidang Tertutup / Luput dari Pantauan Publik

​Prinsip Persidangan Terbuka untuk Umum:

1. Mengapa proses jalannya persidangan dan jadwal penuntutan terkesan minim informasi publik dan dinilai luput dari pantauan media/masyarakat, padahal ini adalah kasus kejahatan lingkungan yang menyangkut kepentingan umum?

2. ​Sistem Informasi Perkara (SIPP): Mengapa pembaruan jadwal dan transparansi agenda sidang pada sistem informasi penanganan perkara terkesan lambat atau tidak terpublikasi secara terbuka sejak awal?

3. ​Komitmen Keterbukaan Informasi: Langkah konkret apa yang dilakukan kejaksaan untuk menjamin bahwa proses hukum perkara ini berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak luar?
​
Pertanyaan Terkait Sikap JPU yang Memlempar Pertanyaan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

1. ​Sikap Saling Lempar Kehumasan: Mengapa Tim JPU di lapangan enggan memberikan penjelasan teknis persidangan kepada awak media dan justru mengarahkan seluruh pertanyaan langsung kepada Kajari?

2. ​Indikasi Beban Penanganan / Keraguan JPU: Apakah pelimpahan kewenangan menjawab ini disebabkan adanya keraguan teknis dari JPU terhadap materi tuntutan yang disusun, atau merupakan perintah/SOP internal institusi kejaksaan dalam menangani perkara high-profile ini?

3. ​Kepastian Keterangan Resmi: Kapan Kepala Kejaksaan Negeri secara resmi akan memberikan press release atau konferensi pers terbuka untuk menjelaskan alasan di balik tuntutan perkara Dju Seng ini agar isu spekulatif di masyarakat tidak berlarut-larut?

Hingga sampai berita ini diterbitkan,pihak Kejaksaan belum mampu menjawab dan juga pihak pengadilan yang sudah tersudut melemparkan semuanya kepada pihak kejaksaan buat menjawab,bahkan schedule persidangan itu pun diatur oleh pihak kejaksaan..Ironis bukan ?

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *