LAPOR KAPOLRI: Mengupas Dugaan Peredaran Narkoba di Club Pacific Kota Batam

Polri786 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam | Aparat Kepolisian Republik Indonesia secara konsisten menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam (THM).

Kawasan Sei Jodoh dan sejumlah kawasan hiburan malam di Kota Batam menjadi bagian dari wilayah yang patut mendapat perhatian dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika pada prinsipnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, informasi intelijen, serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

PACIFIC GROUP

Sejumlah pengungkapan perkara narkotika di kawasan hiburan malam Kota Batam dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap area parkir, pujasera, maupun lingkungan tempat hiburan malam.

Dalam konteks ini, muncul pula pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas di sekitar Club Pacific dan apakah setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, struktur manajemen, maupun hubungan antar-entitas usaha dalam kawasan Pacific Group perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perusahaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.

Demikian pula mengenai keberadaan permainan ketangkasan atau Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di kawasan Pacific Palace Hotel dan sekitarnya, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan legalitas perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah suatu tempat hiburan pernah menjadi lokasi pengungkapan perkara, melainkan apakah terdapat bukti hukum yang menunjukkan adanya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan.

PENINDAKAN HARUS BERBASIS INTELIJEN DAN ALAT BUKTI

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana Dittipidnarkoba Bareskrim Polri maupun Ditresnarkoba Polda Kepri menentukan sasaran penindakan terhadap tempat hiburan malam.

Penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tidak semestinya dipahami sebagai razia secara acak, tetapi harus mengacu pada hasil penyelidikan, informasi intelijen, pengembangan perkara, serta alat bukti yang tersedia sesuai hukum acara pidana.

Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri menyampaikan:

“Penindakan aparat tentu harus berdasarkan hasil pengembangan perkara, informasi intelijen, serta alat bukti yang cukup. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.”

Menurut Hendri, perhatian terhadap kawasan hiburan malam perlu dilakukan secara menyeluruh.

“Kawasan hiburan malam seperti Pacific perlu mendapatkan pengawasan sesuai tingkat kerawanan dan informasi yang dimiliki aparat. Jika memang ada informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.”

Apabila aparat menemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

FRIC Kepri mendorong pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam melalui mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta verifikasi terhadap setiap informasi.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum serta Bareskrim Mabes Polri jangan pandang bulu serta pesimis melakukan pembuktian di tempat hiburan malam Club Pasifik yang dikenal kuat dan tidak pernah tersentuh tersebut” tutup Hendri.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *